Mengenal Pangkat Letkol Tituler yang Diberikan kepada Deddy Corbuzier

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Letkol Tituler adalah pangkat atau gelar kehormatan militer yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan yang tersebut pada gelarnya. Beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto secara resmi menyematkan pangkat ini kepada Deddy Corbuzier.
Pemberian pangkat kehormatan tersebut juga telah disetujui dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahchman.
Mengutip kumparanNEWS, juru bicara Kemenhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa pangkat Letkol Tituler diberikan karena Deddy Corbuzier memiliki kemampuan berkomunikasi di media sosial yang dinilai mampu membantu TNI menyebarkan pesan kebangsaan hingga sosialisasi tugas TNI.
Selama menyandang gelar Letkol Tituler, tugas yang diemban Deddy Corbuzier adalah menjadi duta komponen cadangan atau Komcad. Ia bertugas melaksanakan kampanye dan memberikan sosialisasi soal isu-isu pertahanan negara.
Baca juga: Deddy Corbuzier Jadi Letnan Kolonel Tituler AD, Apakah Wajib Ngantor di TNI?
Apa Itu Letkol Tituler?
Pangkat Letkol Tituler adalah salah satu pangkat TNI khusus yang diberikan selain pangkat lokal. Pangkat ini dianugerahkan kepada warga negara Indonesia yang bukan berasal dari kalangan militer.
Aturan mengenai pemberian pangkat Tituler tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pangkat Tituler sepadan dengan jabatan keprajuritan yang ada dan serendah-rendahnya adalah pangkat Letnan Dua.
Kemudian, dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa pangkat Tituler bersifat sementara.
“Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.”
Berdasarkan Pasal 29, selama masih memangku jabatan, penerima pangkat Tituler berhak menerima rawatan prajurit dan rawatan keluarga prajurit sebagaimana yang berlaku pada prajurit TNI.
Selain itu, seseorang yang menjabat sebagai Letkol Tituler juga akan mendapatkan gaji atau tunjangan sebesar 15% dari gaji pokok pegawai negeri sipil. Namun, jumlah ini tidak termasuk tunjangan keluarga.
Baca juga: Prabowo Berikan Pangkat Letkol Tituler AD kepada Deddy Corbuzier
Kriteria Penerima Pangkat Letkol Tituler
Pangkat Letkol Tituler tidak diberikan kepada sembarang orang. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959, pangkat Tituler dapat diberikan kepada orang yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib. Selain itu, ada beberapa kriteria lain yang dituliskan, antara lain:
Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira;
Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira;
Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Selain Deddy Corbuzier, ada beberapa masyarakat sipil yang dianugerahi pangkat Letkol Tituler dari TNI, seperti Idris Sardi, Teuku Nyak Arif, Vira Nugraha Pranatha, dan Hilman Nugrah.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Letkol Tituler itu apa?

Letkol Tituler itu apa?
Letkol Tituler adalah pangkat kehormatan yang diberikan kepada warga sipil yang bukan termasuk kalangan militer.
Apakah Tituler dapat gaji?

Apakah Tituler dapat gaji?
Seseorang yang menjabat sebagai Letkol Tituler mendapatkan tunjangan sebesar 15% dari gaji pokok PNS.
Siapa saja yang menyandang gelar Tituler?

Siapa saja yang menyandang gelar Tituler?
Selain Deddy Corbuzier, ada beberapa masyarakat sipil yang dianugerahi pangkat Letkol Tituler dari TNI, seperti Idris Sardi, Teuku Nyak Arif, Vira Nugraha Pranatha, dan Hilman Nugrah.
