Konten dari Pengguna

Mengenal Pangkat Letkol Tituler yang Diberikan kepada Deddy Corbuzier

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 Desember 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@mastercorbuzier
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@mastercorbuzier
ADVERTISEMENT
Letkol Tituler adalah pangkat atau gelar kehormatan militer yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan yang tersebut pada gelarnya. Beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto secara resmi menyematkan pangkat ini kepada Deddy Corbuzier.
ADVERTISEMENT
Pemberian pangkat kehormatan tersebut juga telah disetujui dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahchman.
Mengutip kumparanNEWS, juru bicara Kemenhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa pangkat Letkol Tituler diberikan karena Deddy Corbuzier memiliki kemampuan berkomunikasi di media sosial yang dinilai mampu membantu TNI menyebarkan pesan kebangsaan hingga sosialisasi tugas TNI.
Selama menyandang gelar Letkol Tituler, tugas yang diemban Deddy Corbuzier adalah menjadi duta komponen cadangan atau Komcad. Ia bertugas melaksanakan kampanye dan memberikan sosialisasi soal isu-isu pertahanan negara.

Apa Itu Letkol Tituler?

Letkol (Tit) Deddy Corbuzier. Foto: Instagram/@yasonna.laoly
Pangkat Letkol Tituler adalah salah satu pangkat TNI khusus yang diberikan selain pangkat lokal. Pangkat ini dianugerahkan kepada warga negara Indonesia yang bukan berasal dari kalangan militer.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai pemberian pangkat Tituler tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pangkat Tituler sepadan dengan jabatan keprajuritan yang ada dan serendah-rendahnya adalah pangkat Letnan Dua.
Kemudian, dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa pangkat Tituler bersifat sementara.
“Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.”
Berdasarkan Pasal 29, selama masih memangku jabatan, penerima pangkat Tituler berhak menerima rawatan prajurit dan rawatan keluarga prajurit sebagaimana yang berlaku pada prajurit TNI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, seseorang yang menjabat sebagai Letkol Tituler juga akan mendapatkan gaji atau tunjangan sebesar 15% dari gaji pokok pegawai negeri sipil. Namun, jumlah ini tidak termasuk tunjangan keluarga.

Kriteria Penerima Pangkat Letkol Tituler

Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@mastercorbuzier
Pangkat Letkol Tituler tidak diberikan kepada sembarang orang. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959, pangkat Tituler dapat diberikan kepada orang yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib. Selain itu, ada beberapa kriteria lain yang dituliskan, antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain Deddy Corbuzier, ada beberapa masyarakat sipil yang dianugerahi pangkat Letkol Tituler dari TNI, seperti Idris Sardi, Teuku Nyak Arif, Vira Nugraha Pranatha, dan Hilman Nugrah.
(ADS)