Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Perbedaan Akreditasi A dan Unggul di Lembaga Pendidikan
29 Maret 2023 14:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada saat akan memilih perguruan tinggi atau sekolah, Anda pasti sering mendengar kata akreditasi A dan predikat Unggul. Sebagian orang mungkin bingung untuk memahami perbedaan akreditasi A dan Unggul, apakah keduanya sama?
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Dalam hal pendidikan , penilaian akreditasi dapat dilakukan oleh BAN PT untuk perguruan tinggi dan BANSM untuk sekolah atau madrasah.
Berdasarkan Peraturan BAN PT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Nasional, hasil dari penilaian yang dilakukan oleh asesor akan di kategorisasikan dalam predikat unggul, baik sekali, dan baik. Lalu, apa perbedaan akreditasi A dan Unggul?
Perbedaan Akreditasi A dan Unggul
Sebelum membahas mengenai perbedaan akreditasi A dan Unggul pada lembaga pendidikan, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai tujuan adanya akreditasi.
ADVERTISEMENT
Tujuan Akreditasi A dan Unggul Lembaga Pendidikan
Mengutip dari laman Kemendikbud, tujuan dari akreditasi adalah:
Perbedaan Akreditasi A dan Unggul
Sebuah lembaga pendidikan yang telah mendapatkan nilai akreditasi A belum tentu dapat masuk dalam kategori predikat unggul. Perbedaan akreditasi A dan Unggul adalah terpenuhinya syarat-syarat tertentu yang dilakukan oleh lembaga pendidikan.
Adapun syarat-syarat predikat Unggul adalah:
Rincian Nilai Akreditasi
Hasil dari penilaian tim asesor akan dikualifikasikan dalam bentuk angka, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Nilai A
Lembaga pendidikan yang memperoleh nilai akreditasi 361-400, maka akan mendapatkan nilai A.
2. Nilai B
Bagi lembaga pendidikan yang memperoleh nilai akreditasi 301-360, maka akan mendapatkan nilai B.
3. Nilai C
Lembaga pendidikan yang memperoleh nilai 200-300, maka akan mendapatkan nilai C.
4. Tidak dapat Terakreditasi
Apabila hasil akreditasi dari sebuah lembaga pendidikan mendapatkan nilai kurang dari 200, lembaga pendidikan tersebut masuk dalam kategori tidak dapat terakreditasi.
Selain dikelompokan dalam bentuk A, hasil akreditasi juga akan diklasifikasikan dalam 3 tingkatan, yaitu:
1. Predikat Unggul
Diberikan kepada lembaga pendidikan yang memperoleh nilai A dan memenuhi syarat predikat unggul.
2. Predikat Baik Sekali
Lembaga pendidikan yang mendapatkan nilai A, namun tidak memenuhi syarat predikat unggul akan diberikan predikat baik sekali.
3. Predikat Baik
Predikat baik diberikan kepada lembaga pendidikan yang berhasil memperoleh nilai B. Predikat ini juga dapat diberikan kepada lembaga pendidikan yang mendapatkan nilai lebih dari 200.
ADVERTISEMENT
(PHR)