Konten dari Pengguna

Mengenal Perbedaan Akreditasi A dan Unggul di Lembaga Pendidikan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan akreditasi A dan Unggul, foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Perbedaan akreditasi A dan Unggul, foto: Unsplash

Pada saat akan memilih perguruan tinggi atau sekolah, Anda pasti sering mendengar kata akreditasi A dan predikat Unggul. Sebagian orang mungkin bingung untuk memahami perbedaan akreditasi A dan Unggul, apakah keduanya sama?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Dalam hal pendidikan, penilaian akreditasi dapat dilakukan oleh BAN PT untuk perguruan tinggi dan BANSM untuk sekolah atau madrasah.

Berdasarkan Peraturan BAN PT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Nasional, hasil dari penilaian yang dilakukan oleh asesor akan di kategorisasikan dalam predikat unggul, baik sekali, dan baik. Lalu, apa perbedaan akreditasi A dan Unggul?

Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi Secara Online di BAN-PT

Perbedaan Akreditasi A dan Unggul

Perbedaan akreditasi A dan Unggul, foto: Unsplash

Sebelum membahas mengenai perbedaan akreditasi A dan Unggul pada lembaga pendidikan, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai tujuan adanya akreditasi.

Tujuan Akreditasi A dan Unggul Lembaga Pendidikan

Mengutip dari laman Kemendikbud, tujuan dari akreditasi adalah:

  1. Menentukan kelayakan dari mutu lembaga pendidikan baik Sekolah Negeri atau Swasta.

  2. Mendorong lembaga pendidikan untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu.

  3. Memberikan jaminan kualitas pendidikan kepada masyarakat.

Perbedaan Akreditasi A dan Unggul

Sebuah lembaga pendidikan yang telah mendapatkan nilai akreditasi A belum tentu dapat masuk dalam kategori predikat unggul. Perbedaan akreditasi A dan Unggul adalah terpenuhinya syarat-syarat tertentu yang dilakukan oleh lembaga pendidikan.

Adapun syarat-syarat predikat Unggul adalah:

  1. Lembaga pendidikan telah melakukan pengisian borang yang diberikan oleh tim asesor.

  2. Terpenuhinya standar Akreditasi.

  3. Melakukan perbaikan terhadap evaluasi Akreditasi sebelumnya.

  4. Melakukan kontrol mutu menggunakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi (SAPTO).

  5. Meningkatkan kompetensi tim Akreditasi lembaga pendidikan.

Rincian Nilai Akreditasi

Perbedaan akreditasi A dan Unggul, foto: Unsplash

Hasil dari penilaian tim asesor akan dikualifikasikan dalam bentuk angka, yakni:

1. Nilai A

Lembaga pendidikan yang memperoleh nilai akreditasi 361-400, maka akan mendapatkan nilai A.

2. Nilai B

Bagi lembaga pendidikan yang memperoleh nilai akreditasi 301-360, maka akan mendapatkan nilai B.

3. Nilai C

Lembaga pendidikan yang memperoleh nilai 200-300, maka akan mendapatkan nilai C.

4. Tidak dapat Terakreditasi

Apabila hasil akreditasi dari sebuah lembaga pendidikan mendapatkan nilai kurang dari 200, lembaga pendidikan tersebut masuk dalam kategori tidak dapat terakreditasi.

Selain dikelompokan dalam bentuk A, hasil akreditasi juga akan diklasifikasikan dalam 3 tingkatan, yaitu:

1. Predikat Unggul

Diberikan kepada lembaga pendidikan yang memperoleh nilai A dan memenuhi syarat predikat unggul.

2. Predikat Baik Sekali

Lembaga pendidikan yang mendapatkan nilai A, namun tidak memenuhi syarat predikat unggul akan diberikan predikat baik sekali.

3. Predikat Baik

Predikat baik diberikan kepada lembaga pendidikan yang berhasil memperoleh nilai B. Predikat ini juga dapat diberikan kepada lembaga pendidikan yang mendapatkan nilai lebih dari 200.

(PHR)

Frequently Asked Question Section

Apa pengertian dari akreditasi?
chevron-down

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang.

Siapa yang berhak melakukan akreditasi?
chevron-down

Dalam hal pendidikan, penilaian akreditasi dapat dilakukan oleh BAN PT untuk perguruan tinggi dan BANSM untuk sekolah atau madrasah.

Mengapa lembaga pendidikan harus melakukan akreditasi?
chevron-down

Agar masyarakat dapat mengetahui mengenai kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh lembaga pendidikan.