Konten dari Pengguna

Mengenal SWDKLLJ dan Dendanya, Ini yang Perlu Diketahui!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi warga mengisi formulir perpanjangan STNK Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga mengisi formulir perpanjangan STNK Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang wajib dimiliki pemilik kendaraan sebagai bukti registrasi. Dokumen ini berisi data penting kendaraan, termasuk informasi tentang SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ didefinisikan sebagai sumbangan wajib yang berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika terjadi kecelakaan di jalan. Apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, pemilik kendaraan akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Adapun besaran SWDKLLJ denda berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan dan lamanya keterlambatan pembayaran. Nah, untuk mengenal lebih jauh mengenai apa itu SWDKLLJ dan dendanya, perhatikan informasi lengkapnya berikut ini!

Sekilas tentang SWDKLLJ

Ilustrasi SWDKLLJ. Foto: Bagas Putra Riyadhana/kumparan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2, SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang harus dibayarkan oleh pengusaha atau pemilik alat angkutan jalan kepada perusahaan yang mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu Jasa Raharja.

Adapun besaran biaya yang wajib dibayarkan untuk asuransi ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraan. Secara umum, biaya SWDKLLJ ditetapkan sebagai berikut:

  • Sepeda motor di bawah 50cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran – bebas SWDKLLJ.

  • Mobil derek dan sejenisnya – Rp 20.000.

  • Sepeda motor, sepeda kumbang, scooter 50–250cc, dan kendaraan roda tiga – Rp 32.000.

  • Sepeda motor di atas 250cc – Rp 80.000.

  • Pick-up atau mobil barang sampai 2.400cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum – Rp 140.000.

  • Mobil penumpang angkutan umum sampai 1.600cc – Rp 70.000.

  • Bus dan mikro bus bukan angkutan umum – Rp 150.000.

  • Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum di atas 1.600cc – Rp 87.000.

  • Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400cc, truk kontainer, dan sejenisnya – Rp 160.000.

Denda Keterlambatan Pembayaran SWDKLLJ

Ilustrasi SWDKLLJ denda adalah? Foto: Pexels

SWDKLLJ denda adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan jika terlambat memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan. Besaran denda ini akan disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

Untuk sepeda motor, denda SWDKLLJ ditetapkan sebesar Rp 32.000, sementara untuk mobil mencapai Rp 100.000. Denda ini akan ditambahkan dengan denda pajak kendaraan yang dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui jumlah denda pajak dari awal keterlambatan hingga melewati jatuh tempo, berikut cara perhitungannya:

  • Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan – dikenakan denda sebesar 25% dari PKB.

  • Keterlambatan 2 bulan – PKB × 25% × 2/12 ditambah denda SWDKLLJ.

  • Keterlambatan 6 bulan – PKB × 25% × 6/12 ditambah denda SWDKLLJ.

  • Keterlambatan 1 tahun – PKB × 25% × 12/12 ditambah denda SWDKLLJ.

  • Keterlambatan 2 tahun – 2 × PKB × 25% × 12/12 ditambah denda SWDKLLJ.

Baca juga: Apa Itu Opsen PKB? Ini Pengertian dan Cara Hitungnya

(RK)