Konten dari Pengguna

Mengenal Tanazul Haji beserta Hukumnya Menurut Dalil Shahih

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tanazul haji. Foto: Unsplash/Mseesquare Shahiq
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tanazul haji. Foto: Unsplash/Mseesquare Shahiq

Haji merupakan salah satu ibadah yang sangat didambakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Setiap tahunnya, jutaan jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, memadati Tanah Suci untuk menunaikan ibadah ini.

Dengan jumlah peserta yang begitu besar, pelaksanaan haji mestinya direncanakan dengan matang dan sistematis. Untuk memastikan hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) pun mencanangkan berbagai skema, salah satunya lewat tanazul haji.

Pertanyaannya, apa itu tanazul haji? Yuk cari tahu pengertian, hukum, dan pembahasan lengkapnya lewat artikel berikut ini.

Pengertian Tanazul Haji

Ilustrasi tanazul haji. Foto: Moh Fajri/kumparan

Tanazul haji adalah skema yang digunakan untuk meningkatkan kenyamanan jemaah selama puncak ibadah haji. Dalam skema ini, jemaah meninggalkan tenda di Mina setelah melempar Jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah, lalu kembali ke hotel yang terletak di sekitar area jamarat.

Mengutip buku The Journey to Arafah: Kisah Perjalanan Spiritual oleh H. Wahyudi, ST., M.Eng., tujuan tanazul haji adalah mengurangi kepadatan dan menekan risiko kesehatan akibat kondisi tenda di Mina yang sering kali terlalu padat.

Meski begitu, jemaah tetap memenuhi kewajibannya untuk mabit (bermalam) di Mina. Mereka akan kembali ke Mina pada malam hari, bermalam hingga lewat tengah malam, lalu melempar jumrah dan kembali ke hotel. Proses ini diulang setiap hari selama hari-hari Tasyrik.

Namun, skema tanazul haji juga memiliki sejumlah tantangan. Dalam artikel ilmiah Murur dan Tanazul dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Achmad Muchaddam Fahham, Komisi VIII DPR RI, dijelaskan bahwa proses pemindahan jemaah dari Mina ke hotel bukanlah hal yang mudah.

Ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, seperti penyediaan konsumsi jemaah, pengawasan ketat untuk memastikan pelaksanaan mabit tetap sah secara syariat, serta kesiapan kapasitas hotel di sekitar jamarat.

Baca Juga: Kenapa Visa Haji Furoda Belum Keluar untuk Tahun 2025?

Hukum Tanazul Haji

Ilustrasi tanazul haji. Foto: Unsplash/ibrahim uz

Mengutip situs resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), skema tanazul diperbolehkan, khususnya bagi jemaah yang memiliki uzur syar'i, seperti sakit, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kondisi lainnya yang membutuhkan perhatian khusus.

Kebolehan ini didasarkan pada sejumlah dalil yang mendukung keringanan (rukhshah) dalam pelaksanaan ibadah bagi mereka yang memiliki keterbatasan. Berikut beberapa dalil yang menjadi landasannya:

1. Surat Al-Hajj Ayat 78

…وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ …

Artinya: "…dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…" (QS Al-Hajj: 78)

2. Surat Al-Baqarah Ayat 185

…يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ…

Artinya: "…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran…" (QS Al-Baqarah: 185)

3. Hadis Riwayat Imam Bukhari

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّهَا قَالَتْ: ‌مَا ‌خُيِّرَ ‌رَسُولُ ‌اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ، وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِنَفْسِهِ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ، فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ بِهَا

Artinya: "Dari Aisyah r.a. bahwa ia berkata, Rasulullah tidak pernah memilih salah satu antara dua hal, kecuali beliau memilih yang paling mudah di antara keduanya selama yang mudah itu bukanlah dosa. Jika itu adalah dosa, maka sungguh, beliau adalah manusia yang paling menjauhinya. Nabi saw pun tidak pernah membenci karena pertimbangan diri sendiri, kecuali berkaitan dengan kehormatan Allah. Sehingga beliau membenci sesuatu karena Allah SWT."

Selain itu, mengutip informasi dari situs resmi Kementerian Agama, skema tanazul haji merujuk pada pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina bersifat sunnah. Dengan demikian, jemaah yang memilih kembali ke hotel tidak dikenai dam dan ibadah hajinya tetap dinyatakan sah.

(NSF)