Konten dari Pengguna

Menurut RPJMN 2025–2029, Meritokrasi dan Reformasi ASN Diukur dengan Apa?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi ASN. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASN. Foto: Shutterstock

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menjadi landasan penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Visi ini dicapai melalui delapan misi Presiden atau Asta Cita.

Salah satu prioritas yang tertuang dalam Asta Cita adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sekaligus memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pencapaian Asta Cita, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berperan memastikan penerapan prinsip meritrokasi dan reformasi dalam manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah. Langkah ini bertujuan mewujudkan aparatur sipil negara yang kompeten dan berkinerja tinggi melalui penerapan sistem merit.

Berkaitan dengan hal tersebut, menurut RPJMN 2025–2029, penerapan prinsip meritokrasi dan reformasi manajemen ASN diukur menggunakan indicator apa?

Ilustrasi ASN. Foto: Shutterstock

Menurut pada RPJMN 2025–2029, penerapan prinsip meritokrasi dan reformasi manajemen ASN diukur melalui dua indikator utama, yaitu persentase K/L/D yang telah menerapkan implementasi manajemen ASN sesuai prinsip meritokrasi minimal berkategori baik dan Nilai Reformasi Birokrasi BKN.

Dikutip dari Manual Indikator Kinerja Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut penjelasan masing-masing indikator.

1. Persentase K/L/D yang telah Menerapkan Implementasi Manajemen ASN sesuai Prinsip Meritokrasi Minimal Berkategori Baik

Indikator ini mengukur persentase kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/D) yang telah menerapkan manajemen ASN berdasarkan prinsip meritokrasi dengan kategori minimal Baik.

Kehadiran indikator ini bertujuan untuk memastikan setiap instansi pemerintah mematuhi sistem merit sehingga mampu mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, sistem ini juga mendukung terselenggaranya pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara dalam Peraturan Menteri PANRB No. 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, hasil pengukuran penerapan sistem merit dituangkan dalam Indeks Sistem Merit. Adapun aspek yang dinilai dalam penerapan sistem merit berdasarkan peraturan tersebut, yaitu:

  • Perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan

  • Manajemen talenta

  • Pengelolaan kinerja

  • Pengembangan kompetensi

  • Penguatan budaya kerja dan citra institusi

  • Penghargaan dan pengakuan

  • Disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif

  • Digitalisasi manajemen ASN

2. Nilai Reformasi Birokrasi BKN

Penerapan prinsip meritokrasi dan reformasi manajemen ASN juga diukur melalui Nilai Reformasi Birokrasi BKN. Indikator ini menggambarkan tingkat keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BKN berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Melalui indikator ini, BKN berupaya mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Reformasi birokrasi juga diarahkan untuk membentuk aparatur negara yang memberikan pelayanan publik secara optimal, bersikap netral, berdedikasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kode etik ASN.

Baca Juga: Mengapa Core Values ASN Diseragamkan? Ini Alasannya

(SA)