Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Menyimak Arti Darurat Sipil untuk Tekan Virus Corona, Apa Itu?
31 Maret 2020 10:05 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Darurat Sipil dinilai menjadi langkah terakhir yang akan diterapkan pada situasi pandemi corona jika kondisi memburuk. Hal ini diungkapkan jubir Presiden, Fadjroel Rachman melalui akun Twitter-nya.
Munculnya istilah Darurat Sipil sebagai salah satu langkah untuk menghadapi virus corona ini menimbulkan pro dan kontra. Memang apa arti dari istilah tersebut?
Darurat Sipil merupakan keadaan bahaya yang ditetapkan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara. Pengertian tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Kebijakan ini merupakan pendamping Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) untuk diterapkan agar lebih efektif. Posisi Darurat Sipil berada di bawah status Darurat Militer dan Darurat Perang.
Jika presiden menerapkan status Darurat Sipil pada suatu daerah, kepala daerah setempat menjadi penguasa keadaan tersebut. Kepala daerah dapat dibantu komandan militer, kepala polisi, dan kepala kejaksaan dari daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Penghapusan keadaan bahaya yang menerapkan Darurat Sipil dilakukan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Tetapi, kepala daerah bisa terus memberlakukan keadaan Darurat Sipil maksimal empat bulan setelah pemerintah pusat menghapusnya.
(DNA)