Konten dari Pengguna

Minuman Haram dalam Islam Lengkap dengan Dalilnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 Maret 2021 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi minuman haram dalam Islam. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman haram dalam Islam. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk makanan dan minumannya. Hukum dasar semua makanan dan minuman adalah mubah dan halal, kecuali yang diharamkan dan membahayakan bagi kesehatan manusia.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Maidah ayat 88:
وَكُلُوۡا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا‌ ۖ وَّ اتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِىۡۤ اَنۡـتُمۡ بِهٖ مُؤۡمِنُوۡنَ
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
Dari ayat tersebut, seorang Muslim hendaknya mengambil sikap untuk bertakwa kepada Allah dengan menjauhi sesuatu yang diharamkan padanya, termasuk minuman. Apa saja minuman haram dalam Islam?

Minuman Haram dalam Islam

Mengutip buku Makanan dan Minuman dalam Islam oleh Fahd Salem Bahammam, berikut beberapa minuman yang diharamkan dalam Islam:
Segala bentuk minuman yang sifatnya memabukan, merusak, mengacaukan, dan memengaruhi akal disebut sebagai minuman keras, dan haram untuk diminum. Nabi Muhammad SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
"Setiap yang memabukkan adalah minuman keras dan setiap minuman keras adalah haram." (HR Muslim, no. 2003)
Hukum bagi seorang Muslim yang meminum minuman keras adalah dosa besar. Ini sangat jelas disebutkan dalam Alquran dan hadist, di antaranya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Ilustrasi minuman haram dalam Islam. Foto: pixabay
Beberapa orang meminum darah binatang seperti ular dan sebagainya dengan alasan untuk kesehatan. Namun tindakan ini dilarang dalam Islam, sebab darah termasuk ke dalam makanan dan minuman yang diharamkan.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-An’am ayat 145:
ADVERTISEMENT
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Meminum minuman dalam bejana emas haram hukumnya bagi seorang Muslim. Sebab ini merupakan salah satu tradisi yang biasa dilakukan orang kafir dan Allah tidak menyukainya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tindakan ini juga dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)
(MSD)