Mudharabah: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Ketentuannya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
29 November 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi kerja sama bisnis, mudharabah. Foto: Dok. Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi kerja sama bisnis, mudharabah. Foto: Dok. Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang terjadi antara pemilik modal dengan operator yang menjalankan bisnis. Pemilik modal disebut sebagai shohibul mal, sedangkan operatornya disebut mudharib.
ADVERTISEMENT
Dalam transaksi mudharabah, modal disediakan 100% oleh shohibul mal. Mengutip buku Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik karya Muhammad Syafi'i (2001), keuntungannya dapat dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
Sementara kerugian dari bisnis tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, selama itu tidak disebabkan oleh kelalaian si pengelola. Jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola, ia wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
Hukum melaksanakan mudharabah adalah boleh atau mubah. Bagaimana ketentuannya dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Ketentuan Mudharabah dalam Islam

Secara umum, landasan dasar syariah mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Dalam Surat Al-Muzammil ayat 20, Allah SWT berfirman:
“...dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT...”
Ilustrasi bisnis mudharabah. Foto: Shutterstock
Sama halnya dengan akad usaha lain, mudharabah juga memiliki ketentuan yang diatur dalam Islam. Dikutip dari buku Binis, Ekonomi, Asuransi, dan Keuangan karya Abdullah Amrin, berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Ketentuan-ketentuan tersebut telah disepakati oleh para ulama fiqih. Dalam praktiknya, mereka menetapkan sejumlah peraturan dan tata cara pembayaran akad mudharabah, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi mudharabah. Foto: Shutterstock

Jenis-Jenis Mudharabah

Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Berikut penjelasan lengkapnya yang bisa Anda simak:

1. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama yang terjadi antara shohibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi tertentu. Ini mencakup jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis yang sedang dijalani.

2. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Pada bentuk kerja sama ini, mudharib dibatasi jenis, waktu, atau tempat usaha yang dijalani. Hal ini dikarenakan kecenderungan shohibul mal dalam mencampuri urusan bisnisnya.
(MSD)