Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Naik 6,5 Persen, Berapa UMK Karawang 2025?
26 Desember 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik di tahun 2025. Kebijakan ini membuat UMK Karawang 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
ADVERTISEMENT
Karawang adalah salah satu kota dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia. Kota ini juga dikenal sebagai pusat industri di Jawa Barat dengan berbagai pabrik besar yang beroperasi di wilayahnya.
Setelah mengalami kenaikan, berapa UMK Karawang 2025? Untuk mengetahuinya, simak informasi di bawah ini.
Berapa UMK Karawang 2025?
Merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, UMK Karawang 2025 naik menjadi Rp5.599.593,21.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebelumnya Rp5.257.834,12. Kenaikan ini diputuskan dengan mempetimbangkan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup layak di wilayah tersebut.
Di tingkat provinsi Jawa Barat, UMK Karawang menempati posisi kedua tertinggi, berada di bawah Kota Bekasi yang memiliki UMK sebesar Rp 5.690.752,95.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Karawang.
Daftar Besaran UMK di Jawa Barat Tahun 2025
Berikut rincian UMK di Jawa Barat tahun 2025 setelah mengalami kenaikan:
Keputusan UMK mulai berlaku dan harus dibayarkan kepada pekerja pada 1 Januari 2025. UMK ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, perusahaan dapat memberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang telah mencapai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Di sisi lain, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, pengusaha dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja
(SAI)