Niat Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Hukumnya dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kurban merupakan ibadah yang dikerjakan pada bulan Dzulhijjah dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta. Pelaksanaannya dilakukan usai salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan berlanjut selama hari tasyrik.
Tujuan ibadah ini adalah sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah Swt sekaligus wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan-Nya. Selain itu, kurban juga menjadi sarana untuk berbagi kepada sesama yang membutuhkan.
Ibadah kurban tidak terbatas untuk diri sendiri, tetapi juga bisa diniatkan atas nama orang lain, termasuk yang telah meninggal dunia. Bagaimana bacaan niat berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasannya di bawah ini.
Niat Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Menurut buku Fikih oleh Udin Wahyudin, dkk., kurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah ini hukumnya sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu.
Perintah berkurban ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya di surah al-Kautsar ayat 1-2 yang berbunyi:
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Sebelum melaksanakan kurban, setiap Muslim diwajibkan untuk melafalkan niat, baik secara lisan maupun dalam hati agar amalannya dapat diterima. Pertanyaannya, apakah ada niat untuk berkurban bagi orang yang sudah meninggal?
Sebenarnya, dalam pelaksanaan ibadah kurban, tidak ada ketentuan khusus mengenai niat untuk orang yang sudah meninggal dunia. Niat berkurban secara umum ditujukan untuk diri sendiri atau untuk keluarga yang masih hidup.
Sebagaimana dikutip dari buku Panduan Qurban dari A Sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban oleh Ammi Nur Baits, berikut bacaan niat kurban untuk diri sendiri dan keluarga:
1. Niat Kurban untuk Diri Sendiri
نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى
Nawaitu an udhahhi Lillaahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat berkurban karena Allah Ta'ala."
2. Niat Kurban untuk Keluarga
اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ
Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim.
Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini merupakan nikmat dari-Mu, dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurbanku.”
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan dan sah dilakukan, sementara sebagian lain beranggapan sebaliknya.
Mengutip laman Bimas Islam Kementerian Agama, berkurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya diperbolehkan. Kurban tersebut dapat dianggap sebagai sedekah atau hadiah yang diberikan kepada orang yang sudah meninggal.
Penjelasan serupa juga ditemukan dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z karya Ammi Nur Baits (2015), yang menyebutkan bahwa berkurban untuk diri sendiri maupun keluarga, termasuk yang sudah meninggal adalah diperbolehkan.
Pernyataan ini sesuai seperti penjelasan dalam kitab Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406, yang berbunyi:
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
Artinya: "Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama.”
Baca juga: Berapa Umur Minimal Hewan Kurban Kambing? Ini Ketentuannya dalam Islam
(RK)
