Niat Puasa Ramadhan dan Batas Waktu untuk Mengamalkannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Niat puasa Ramadhan termasuk ke dalam rukun puasa. Artinya, setiap Muslim wajib membaca niat agar nilai puasanya menjadi sah di mata Allah SWT.
Dalam syariat Islam, niat puasa Ramadhan memiliki ketetapan waktu tersendiri. Hal ini didasarkan pada pendapat para jumhur ulama yang bersumber dari hadits Rasulullah.
Berikut penjelasan mengenai batasan waktu niat puasa Ramadhan yang wajib diketahui.
Waktu Niat Puasa Ramadhan dan Bacaanya
Mengutip buku Ensiklopedia Rukun Islam Ibadah Tanpa Khilafah Puasa oleh Drs. Syarif Hidayatullah, niat puasa sebaiknya dibaca pada malam hari. Lebih tepatnya dibaca setelah maghrib, hingga berakhirnya subuh.
Anjuran tersebut juga dijelaskan dalam sebuah hadits berikut. “Barang siapa yang tidak berniat (puasa Ramadhan) sejak malam (sebelum fajar), maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud)
Dari hadits tersebut, bisa disimpulkan bahwa jika umat Muslim tidak mengamalkan niat puasa Ramadhan pada malam hari hingga sebelum memasuki waktu Subuh, maka puasanya tidak sah.
Adapun bacaan niat puasa Ramadhan adalah:
وَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin’ an ada’i fardhi syahri ramadhaani haadzihis sanati lillahi ta’aala.
Artinya: "Aku niat berpuasa besok pagi untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala."
Waktu Niat Puasa Sunah
Berbeda dengan puasa Ramadhan, batas waktu untuk mengamalkan niat puasa sunah justru jauh lebih panjang. Menurut sebagian ulama, batas mengamalkan niat puasa sunah adalah waktu Dzuhur. Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah hadits.
“Aisyah berkata: Suatu hari Nabi SAW datang kepadaku dan bertanya, 'Apakah engkau punya makanan?' Saya menjawab, 'Tidak ada'. Nabi Muhammad berkata, 'Kalau begitu aku puasa'." (HR. Muslim)
(PDN)
