Nikah Siri: Pengertian, Dampak dan Hukumnya di Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
12 Maret 2021 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi nikah siri. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nikah siri. Foto: iStock
ADVERTISEMENT
Pernikahan menjadi momen penting yang tidak terlupakan bagi sebagian besar orang. Karena itu, banyak orang yang merayakan pernikahannya tersebut untuk menunjukkan status baru mereka sebagai pasangan suami istri.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara dan agama. Namun, ada beberapa orang yang hanya melakukan pernikahan di bawah tangan atau biasa dikenal dengan istilah nikah siri.
Mengutip buku Nikah Siri Apa Untungnya? oleh Happy Susanto (2007: 22), kata siri dalam istilah nikah siri berasal dari bahasa Arab, yaitu “sirrun” yang artinya “rahasia”.
Sehingga nikah siri bisa diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, tetapi tidak sah di mata hukum.
Di kalangan ulama sendiri, hukum mengenai nikah siri masih menuai pro dan kontra. Sebagian berpendapat bahwa nikah siri tidak dilarang dan boleh saja dilakukan asal dengan maksud tertentu serta mematuhi syarat dan rukun menikah dalam Islam. Ada pula yang memandang bahwa nikah siri itu dilarang karena mudharat-nya lebih banyak.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana hukum nikah siri di Indonesia?
Ilustrasi nikah siri. Foto: Shutterstock

Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 sebagai berikut.
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan mennurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan undang-undang tersebut, meskipun telah sah di mata agama, setiap perkawinan tetap harus tercatat secara negara. Artinya, nikah siri dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia karena tidak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut.

Dampak Negatif Nikah Siri

Di samping melanggar hukum pernikahan di Indonesia, menikah secara siri juga memiliki banyak dampak negatif, khususnya bagi kaum perempuan. Mengutip jurnal Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya oleh Irfan Islami, berikut sejumlah dampak negatif nikah siri.
ADVERTISEMENT
Itulah hukum nikah siri di Indonesia serta beberapa dampak negatifnya. Meski sah di mata agama, nikah siri sebaiknya dihindari agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
(ADS)