Konten dari Pengguna

Nominal Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek, Ini Besaran dan Cara Membayarnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
28 Maret 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bayar zakat dengan uang.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan memiliki kecukupan rezeki. Ibadah ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari dosa serta menyempurnakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya, lembaga resmi seperti BAZNAS dan MUI menentukan besaran zakat fitrah yang harus dipenuhi oleh setiap daerah, termasuk untuk wilayah Jabodetabek. Penetuannya didasarkan pada harga bahan pokok atau beras dari masing-masing daerah.
Lantas, berapa nominal zakat fitrah 2025 di Jabodetabek? Agar lebih jelas, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Nominal Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek

Ilustrasi Baznas (Baziz) DKI Jakarta. Foto: BAZNAS
Mengutip buku Fiqih Wanita karya M. Abdul Ghoffar, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar satu sha' dari makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, jagung, atau lainnya. Satu sha' sendiri setara dengan empat mud.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri, Nabi SAW bersabda,
كنَّا إذ كان فينا رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ عَن كلِّ صغيرٍ وكبيرٍ، حرٍّ أو مملوكٍ، صاعًا من طعامٍ، أو صاعًا من أقِطٍ، أو صاعًا من شَعير، أو صاعًا من تَمرٍ، أو صاعًا مِن زَبيبٍ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Ketika Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa dan budak sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' aqith atau satu sha' gandum atau satu sha' kurma atau satu sha' anggur," (HR Bukhari)
Sesuai dengan ketetapan pemerintah, setiap umat Muslim di Indonesia wajib membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Namun, jika ingin membayarkan dalam bentuk uang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan nominal yang sesuai dengan harga beras di tiap daerah.
Menukil dari laman BAZNAS, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, zakat fitrah untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar Rp 47.000 per orang. Tidak hanya berupa uang, BAZNAS juga akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT

Cara Membayar Zakat Fitrah

Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: Shutterstock
Zakat fitrah bisa dibayarkan melalui lembaga zakat terdekat di area tempat tinggal. Pembayarannya dapat dilakukan dengan memberikan bahan makanan pokok atau uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bersumber dari buku Zakat Bagi Kesejahteraan Umat karya Basuki, zakat fitrah bukan sekadar urusan pribadi, tapi juga tanggung jawab bagi setiap kepala keluarga. Seorang Ayah wajib menunaikannya untuk semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Contohnya, seorang ayah yang memiliki seorang istri dan tiga orang anak, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah untuk lima orang. Jika besaran zakat fitrah di daerah tersebut adalah Rp 47.000 per orang, maka untuk satu keluarga, total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
Rp 47.000 × 5 = Rp 235.000.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, seorang kepala keluarga wajib mengeluarkan dana senilai Rp 235.000 sebagai bentuk penunaian zakat fitrah untuk dirinya dan anggota keluarganya.
(ANB)