Konten dari Pengguna

Nomor KTP yang Mana? Ini Letaknya agar Tidak Keliru Saat Dibutuhkan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Januari 2023 18:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KTP. Foto:  A Dharma Prasetya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kartu Tanda Penduduk alias KTP merupakan identitas resmi yang menjadi bukti bahwa seseorang merupakan Warga Negara Indonesia. KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Mengurus Surat-Surat Kependudukan (Identitas Diri) oleh Henry S. Siswosoediro, KTP digunakan sebagai salah satu bukti atau surat kependudukan yang diminta oleh petugas keimigrasian, aparat kepolisian, pegawai bank, hingga pejabat pemerintah dari ketua RT sampai desa dan kecamatan.
KTP wajib dimiliki setiap WNI yang sudah menginjak usia 17 tahun. Selain berisi informasi pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir, dan alamat, KTP juga memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Biasanya, masyarakat juga menyebut NIK dengan nomor KTP.
Nomor KTP adalah identitas penduduk yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif. Mulai dari mendaftar registrasi SIM card hingga mendaftar sekolah, semuanya membutuhkan NIK.
Meski fungsinya sangat penting, tak sedikit masyarakat yang masih bingung nomor KTP yang mana. Agar tidak keliru, berikut letaknya yang perlu Anda ketahui.
ADVERTISEMENT

Nomor KTP yang Mana?

Ilustrasi KTP. Foto: MadeSurya/Shutterstock.
NIK berada di bagian paling atas KTP, tepatnya di samping tulisan “NIK”. Pengaturan NIK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut PP tersebut, nomor KTP terdiri dari 16 digit yang terdiri atas:
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, seorang perempuan lahir di kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990. Maka, NIK-nya adalah 10502457890001. Sementara jika ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama, NIK-nya adalah 105024170890001.
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
NIK bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Dengan kata lain, setiap WNI memiliki nomor KTP yang berbeda-beda.
Berbeda dengan nomor Kartu Keluarga (KK) yang bisa berubah saat penduduk yang bersangkutan pindah alamat, berganti status, atau transaksi kependudukan lainnya. Hal itu tidak berlaku untuk nomor KTP.
Dijelaskan dalam laman indonesia.go.id, nomor KTP bersifat khas, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili. NIK berlaku seumur hidup setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk pada instansi pelaksana tempat domisili yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada instansi pelaksana tempat domisili orang tuanya.
(ADS)