Nomor Sertifikat Tanah yang Mana? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini menjadi bukti sah atas hak pengelolaan tanah, tanah wakaf, hak milik satuan rumah susun, maupun hak tanggungan.
Setiap sertifikat dilengkapi dengan nomor sertifikat tanah. Nomor ini merupakan kode unik yang membedakan satu sertifikat dengan sertifikat lainnya.
Namun, sebagian orang masih bingung ketika diminta menunjukkan nomor sertifikat tanah yang mana. Untuk memahaminya, simak artikel ini!
Nomor Sertifikat Tanah yang Mana?
Setiap sertifikat tanah memiliki 14 digit nomor yang tidak disusun secara acak. Setiap digitnya memuat informasi penting terkait data tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut.
Mengutip penjelasan dari Mukhayyar Lubis, seorang praktisi dan konsultan bisnis properti, melalui akun Instagram @mukhayyarlubis, nomor sertifikat tanah dapat ditemukan di bagian bawah lembar sertifikat.
Perlu diketahui, nomor sertifikat tanah berbeda dengan nomor hak. Nomor hak atau angka pada Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tertera di bawah logo Garuda.
Baca Juga: Mengenal Hak Eigendom, Istilah Hukum untuk Kepemilikan Tanah
Arti Nomor Sertifikat Tanah
Nomor sertifikat tanah merupakan urutan angka yang memiliki arti dan fungsi tertentu. Setiap digitnya menunjukkan informasi spesifik tentang lokasi dan status hak atas tanah. Berikut penjelasannya:
2 digit pertama: kode provinsi lokasi tanah.
2 digit kedua: kode kabupaten atau kota.
2 digit ketiga: kode kecamatan.
2 digit keempat: kode kelurahan atau desa.
1 digit berikutnya: kode atau identitas untuk hak milik.
5 digit terakhir: kode yang menunjukkan hak milik tanah.
Sebagai contoh, nomor sertifikat tanah 10.15.22.05.1.02324 dapat dijabarkan sebagai berikut:
10 menunjukkan kode provinsi Jawa Barat.
15 merupakan kode untuk Kota Bandung.
22 adalah kode Kecamatan Ujung Berung.
05 menandakan Kelurahan Pasanggrahan.
1 menunjukkan kode hak milik.
02324 merupakan kode yang menunjukkan hak milik tanah.
Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Penting bagi setiap pemilik tanah untuk memastikan keaslian sertifikat tanah yang dimilikinya. Proses pengecekan ini dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPN atau secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Mengutip situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut langkah-langkah cara cek keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku:
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau Apple App Store.
Registrasi akun dan lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email.
Login menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah terdaftar.
Klik menu 'Info Sertifikat'.
Pilih 'Daftar Sertifikat'.
Masukkan nomor sertifikat tanah, lalu cocokan data yang muncul dengan dokumen asli yang dimiliki.
(NSF)
