Konten dari Pengguna
Nomor Sertifikat Tanah yang Mana? Ini Penjelasannya
13 November 2025 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
Nomor Sertifikat Tanah yang Mana? Ini Penjelasannya
Nomor sertifikat tanah yang mana? Simak artikel ini untuk mengetahuinya beserta informasi lain dalam sertifikat tanah.Berita Hari Ini
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini menjadi bukti sah atas hak pengelolaan tanah, tanah wakaf, hak milik satuan rumah susun, maupun hak tanggungan.
ADVERTISEMENT
Setiap sertifikat dilengkapi dengan nomor sertifikat tanah. Nomor ini merupakan kode unik yang membedakan satu sertifikat dengan sertifikat lainnya.
Namun, sebagian orang masih bingung ketika diminta menunjukkan nomor sertifikat tanah yang mana. Untuk memahaminya, simak artikel ini!
Nomor Sertifikat Tanah yang Mana?
Setiap sertifikat tanah memiliki 14 digit nomor yang tidak disusun secara acak. Setiap digitnya memuat informasi penting terkait data tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut.
Mengutip penjelasan dari Mukhayyar Lubis, seorang praktisi dan konsultan bisnis properti, melalui akun Instagram @mukhayyarlubis, nomor sertifikat tanah dapat ditemukan di bagian bawah lembar sertifikat.
Perlu diketahui, nomor sertifikat tanah berbeda dengan nomor hak. Nomor hak atau angka pada Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tertera di bawah logo Garuda.
ADVERTISEMENT
Arti Nomor Sertifikat Tanah
Nomor sertifikat tanah merupakan urutan angka yang memiliki arti dan fungsi tertentu. Setiap digitnya menunjukkan informasi spesifik tentang lokasi dan status hak atas tanah. Berikut penjelasannya:
Sebagai contoh, nomor sertifikat tanah 10.15.22.05.1.02324 dapat dijabarkan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Penting bagi setiap pemilik tanah untuk memastikan keaslian sertifikat tanah yang dimilikinya. Proses pengecekan ini dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPN atau secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Mengutip situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut langkah-langkah cara cek keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku:
(NSF)

