Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Nomor SKCK yang Mana? Ini Letaknya agar Tidak Keliru Saat Diperlukan
26 Januari 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap warga negara Indonesia sebaiknya memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK. Pasalnya, dokumen ini kerap digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan visa, melamar pekerjaan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sesuai namanya, SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan Polri untuk menerangkan catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Menurut laman SKCK Online, SKCK berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Lembar SKCK memuat data pribadi pemiliknya, seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan. Di dalamnya tertera pula nomor SKCK yang menjadi identitas dokumen tersebut. Setiap SKCK diterbitkan dengan nomor yang berbeda-beda.
Namun, nomor SKCK bukan satu-satunya informasi berupa angka yang terdapat di dokumen tersebut. Lembar ini juga menyertakan nomor seri blanko yang kerap tertukar sebagai nomor SKCK.
Bagi yang belum tahu nomor SKCK letaknya di mana, berikut informasinya agar Anda tidak keliru saat membutuhkannya.
Nomor SKCK yang Mana?
Letak nomor SKCK berada di bagian tengah, tepatnya di bagian bawah tulisan "SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/POLICE RECORD". Nomor inilah yang biasanya diminta untuk melengkapi daftar riwayat hidup saat pemberkasan CPNS ataupun instansi dan lembaga pemerintahan lainnya.
ADVERTISEMENT
Nomor SKCK selalu diawali dengan "SKCK/YANMAS/", kemudian diikuti dengan bulan, tahun, serta lokasi pembuatan SKCK. Misalnya, SKCK/YANMAS/1234/VI/2020/BAINTELKAM. Karena itu, seperti yang disebutkan, nomor SKCK yang dimiliki setiap orang pasti berbeda-beda.
Sementara itu, deretan angka yang tertera di pojok kanan atas lembar SKCK adalah nomor seri blanko. Nomor ini biasanya lebih berfungsi bagi pihak kepolisian sehingga masyarakat tak perlu memperhatikannya secara khusus.
Cara Membuat SKCK
Bagi yang belum memilikinya, SKCK dapat dibuat secara offline di kantor polisi terdekat. Biaya pembuatannya Rp30.000 dan langsung disetorkan ke pada petugas Polri di tempat. Adapun dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SKCK antara lain:
ADVERTISEMENT
Untuk memudahkan masyarakat, Polri juga menyediakan fasilitas untuk membuat SKCK secara online. Anda hanya perlu mengunjungi laman polri.go.id, kemudian ikuti langkah-langkah di bawah ini:
ADVERTISEMENT
(ADS)