Nomor SKCK yang Mana? Ini Letaknya agar Tidak Keliru Saat Diperlukan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap warga negara Indonesia sebaiknya memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK. Pasalnya, dokumen ini kerap digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan visa, melamar pekerjaan, dan sebagainya.
Sesuai namanya, SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan Polri untuk menerangkan catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Menurut laman SKCK Online, SKCK berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Lembar SKCK memuat data pribadi pemiliknya, seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan. Di dalamnya tertera pula nomor SKCK yang menjadi identitas dokumen tersebut. Setiap SKCK diterbitkan dengan nomor yang berbeda-beda.
Namun, nomor SKCK bukan satu-satunya informasi berupa angka yang terdapat di dokumen tersebut. Lembar ini juga menyertakan nomor seri blanko yang kerap tertukar sebagai nomor SKCK.
Bagi yang belum tahu nomor SKCK letaknya di mana, berikut informasinya agar Anda tidak keliru saat membutuhkannya.
Nomor SKCK yang Mana?
Letak nomor SKCK berada di bagian tengah, tepatnya di bagian bawah tulisan "SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/POLICE RECORD". Nomor inilah yang biasanya diminta untuk melengkapi daftar riwayat hidup saat pemberkasan CPNS ataupun instansi dan lembaga pemerintahan lainnya.
Nomor SKCK selalu diawali dengan "SKCK/YANMAS/", kemudian diikuti dengan bulan, tahun, serta lokasi pembuatan SKCK. Misalnya, SKCK/YANMAS/1234/VI/2020/BAINTELKAM. Karena itu, seperti yang disebutkan, nomor SKCK yang dimiliki setiap orang pasti berbeda-beda.
Sementara itu, deretan angka yang tertera di pojok kanan atas lembar SKCK adalah nomor seri blanko. Nomor ini biasanya lebih berfungsi bagi pihak kepolisian sehingga masyarakat tak perlu memperhatikannya secara khusus.
Baca juga: Cara Memperpanjang SKCK Online dan Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Cara Membuat SKCK
Bagi yang belum memilikinya, SKCK dapat dibuat secara offline di kantor polisi terdekat. Biaya pembuatannya Rp30.000 dan langsung disetorkan ke pada petugas Polri di tempat. Adapun dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SKCK antara lain:
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Fotokopi paspor
Fotokopi akte lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
Fotokopi KK
Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4x5 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
Untuk memudahkan masyarakat, Polri juga menyediakan fasilitas untuk membuat SKCK secara online. Anda hanya perlu mengunjungi laman polri.go.id, kemudian ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Pada halaman utama, pilih menu “Form Pendaftaran”.
Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap.
Setelah melakukan pembayaran, isi data pribadi meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan lainnya.
Unggah lampiran yang dibutuhkan.
Kemudian isi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik. Jangan lupa unggah lampiran dokumen secara lengkap.
Setelah formulir diisi, Anda akan menerima bukti pendaftaran dan nomor untuk proses pembayaran SKCK melalui bank.
Cetak bukti pembayaran untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan SKCK?

Apa yang dimaksud dengan SKCK?
SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan Polri untuk menerangkan catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang.
Apakah SKCK berlaku seumur hidup?

Apakah SKCK berlaku seumur hidup?
SKCK berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Berapa biaya bikin SKCK?

Berapa biaya bikin SKCK?
Biaya pembuatannya Rp30.000.
