Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
NPWP 16 Digit Berlaku Kapan? Ini Ketetapannya
5 Juli 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kebijakan ini guna mewujudkan proses administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien dengan menerapkan nomor identitas tunggal (Single Identity Number).
ADVERTISEMENT
Melalui kebijakan ini, NIK akan digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi. Sementara itu, NPWP 16 digit akan diterapkan untuk Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Berbeda dengan Wajib Pajak pribadi, Wajib Pajak orang pribadi non-penduduk serta badan/instansi diharuskan untuk melakukan pemadanan atau validasi data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha).
Dengan demikian, mereka akan memperoleh NPWP 16 digit. Lantas, NPWP 16 digit berlaku kapan? Berikut informasinya.
Apa Itu NPWP 16 Digit?
ADVERTISEMENT
Istilah NPWP 16 digit diperuntukkan khusus bagi orang pribadi bukan penduduk, badan usaha, dan instansi pemerintah. Sementara itu, untuk Wajib Pajak pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Untuk Wajib Pajak badan, NPWP dengan format 16 digit yang mencakup penambahan angka nol di depan NPWP 15 digit dapat dipakai setelah melakukan pemadanan atau validasi data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha).
Ketetapan ini bersifat wajib untuk seluruh Wajib Pajak sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
ADVERTISEMENT
NPWP 16 Digit Berlaku Kapan?
Berdasarkan informasi dari Instagram Direktorat Jenderal Perpajakan RI, penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU, serta NPWP 15 digit mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024. Penggunaan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan perpajakan.
Bagi Wajib Pajak badan, selain NPWP 16 digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) juga akan digunakan dalam layanan administrasi DJP. NITKU berfungsi sebagai identitas bagi tempat kegiatan usaha dan akan membantu dalam pengelolaan serta pengawasan perpajakan yang lebih efektif.
Layanan Perpajakan yang Dapat Diakses Menggunakan NPWP 16 Digit
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 6/PJ/2024, Wajib Pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit dan NITKU, serta NPWP 15 untuk berbagai layanan administrasi perpajakan DJP, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak akan mengumumkan secara bertahap untuk layanan administrasi lainnya yang dapat memanfaatkan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU, serta NPWP 15 digit akan diumumkan secara bertahap oleh. Untuk layanan yang belum dapat menggunakan NIK atau NPWP 16 digit, masyarakat hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit.
ADVERTISEMENT
(SAI)