P3K: Singkatan, Penjelasan, dan Perbedaannya dengan PNS

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
24 November 2022 8:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi P3K adalah singkatan dari. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi P3K adalah singkatan dari. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi incaran para pencari kerja. Ribuan pendaftar dari seluruh Indonesia berlomba-lomba untuk bisa memperoleh posisi sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disingkat dengan P3K.
Lantas, apa perbedaan P3K dengan Aparatur Sipil Negara (PNS)? Simak lengkapnya melalui ulasan berikut ini, seperti yang dikutip dari kanal Youtube #ASNPelayanPublik dalam video bertajuk BKN Talk Edisi Kupas PPPK.

Perbedaan PNS dan P3K sebagai ASN

Ilustrasi P3K adalah singkatan dari. Foto: Pexels
Berikut perbedaan mendasar antara PNS dan P3K yang perlu dipahami:

1. Posisi yang akan Diisi

Dwi Haryono selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) menjelaskan, PNS diangkat untuk menduduki suatu jabatan di Pemerintahan. Sementara P3K juga akan mengisi jabatan di Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.

2. Proses Pengangkatan

Dwi mengatakan bahwa seorang PNS akan menjalankan masa percobaan selama 1 tahun dan yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam mengemban jabatan tersebut.
Sementara P3K bisa langsung diangkat dalam jabatan tersebut. Hal ini didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya. Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengisi jabatan yang ada.

3. Mengisi Jabatan Tinggi

Perbedaan mendasar lainnya adalah, seorang PNS tidak bisa langsung mengisi suatu jabatan tinggi di pemerintahan. Sebab, mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang. Sementara, untuk P3K bisa langsung melamar ke jabatan tinggi.
P3K nantinya bisa mengisi 3 klaster jabatan, yaitu jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN P3K dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS. Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan Kemenpan RB, Dwi menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.

Keuntungan P3K

Ilustrasi P3K adalah singkatan dari. Foto: Pexels
Dwi turut menjelaskan keuntungan yang didapatkan oleh ASN yang masuk lewat jalur P3K antara lain:

1. Gaji

Seorang ASN yang masuk melalui jalur P3K akan memiliki keuntungan gaji pokok yang langsung dibayarkan secara penuh sejak pertama kali diangkat.

2. Hak Kepegawaian

Selain gaji, seorang P3K berhak mendapatkan cuti, bisa mengikuti pengembangan kompetensi, bila bersangkutan memiliki kinerja yang baik bisa mendapatkan penghargaan. Selain itu, pegawai P3K punya jaminan hari tua, bantuan hukum, jaminan kesehatan, jaminan kematian, dan kecelakaan kerja.
ADVERTISEMENT

3. Kenaikan Jabatan

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PNS harus melewati tahapan jenjang karier dan memulainya dari bawah sebelum bisa menempati jabatan tinggi. Sementara P3K sudah bisa langsung menempati sejumlah jabatan tinggi sejak pertama kali melamar.
"Ada keuntungan justru kalau kita posisinya (P3K), ibarat kita bisa percepatan untuk duduk dalam satu jabatan (tinggi)," tandas Dwi.
(ANS)