Pajak THR Karyawan Swasta 2026, Ini Regulasi dan Contoh Perhitungannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang diberikan menjelang hari besar keagamaan. Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, termasuk waktu penyaluran dan besarannya.
Khusus bagi karyawan swasta, THR yang didapatkan akan dikenakan pajak. Hal ini karena THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Lantas, bagaimana ketentuan pajak THR karyawan swasta 2026? Simak artikel ini untuk mengetahui penjelasan dan contoh perhitungannya.
Ketentuan Pajak THR Karyawan Swasta 2026
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, THR karyawan swasta 2026 juga dikenakan pajak layaknya gaji. Mengutip laman Antara, Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyebutkan bahwa pemotongan PPh atas THR bertujuan untuk mencegah penumpukan potongan pajak pada akhir tahun.
Pemotongan THR ini merupakan bagian dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, kebijakan ini bukan untuk menambah beban pajak baru, melainkan mengatur pembayaran pajak agar lebih merata sepanjang tahun pajak.
“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” kata Yon pada Kamis (5/3), seperti yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Batas Waktu Pembayaran THR 2026 Menurut Permenaker
Contoh Perhitungan Pajak THR Karyawan Swasta 2026
Merujuk situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pemotongan pajak THR karyawan swasta menggunakan perhitungan TER. Skema ini memudahkan pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari hingga November.
Untuk menentukan besaran pajak terutang, pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto yang diterima pegawai dengan tarif TER yang berlaku. Bagi pegawai tetap, tarif TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Berdasarkan bahan paparan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2024, berikut pembagian kategori TER:
TER A = PTKP : TK/0 (Rp 54 juta); TK/1 dan K/0 (Rp 58,5 juta)
TER B = PTKP : TK/2 dan K/1 (Rp 63 juta); TK/3 dan K/2 (Rp 67,5 juta)
TER C = PTKP : K/3 (Rp 72 juta)
Sebagai contoh, seorang pegawai dengan gaji tetap Rp 5.000.000 per bulan dan status PTKP TK/0. Sehingga, ia termasuk dalam kategori TER A.
Pada bulan biasa, pegawai tersebut tidak dikenakan pajak karena tarifnya 0 persen. Namun, pada bulan ketika gaji dan THR dibayarkan bersamaan, pengenaan pajak dihitung dari akumulasi keduanya.
Jika THR yang diterima sebesar satu kali gaji, maka total penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi Rp 10.000.000. Sesuai ketentuan TER dalam PP Nomor 58 Tahun 2023, jumlah tersebut dikenakan tarif 2 persen. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar adalah Rp 10.000.000 x 2 persen, yaitu Rp 200.000.
(NSF)
