Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pancasila dan Pembukaan UUD sebagai Pokok-pokok Kaidah Negara yang Fundamental
5 Desember 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keduanya dijadikan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental sebab memuat ide pikiran yang menjadi pijakan atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembahasan lebih lengkapnya terkait pertanyaan kenapa Pancasila dan Pembukaan UUD 45 dijadikan sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental akan di bahas di bawah ini.
Kenapa Pancasila dan Pembukaan UUD 45 Dijadikan sebagai Pokok-pokok Kaidah Negara yang Fundamental?
Pokok kaidah fundamental negara juga disebut dengan staatsfundamentalnorm dalam bahasa Jerman. Pokok kaidah fundamental negara merupakan pemikiran dasar para pendiri bangsa yang tertuang dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Kenapa Pancasila dan Pembukaan UUD 45 dijadikan sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental? Di bawah ini akan diuraikan jawabannya.
ADVERTISEMENT
Pancasila sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal tersebut menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan informasi di situs Kemenkeu, hukum yang dibuat di Indonesia harus tercermin dari kesadaran dan rasa keadilan, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di tiap sila Pancasila.
Selain itu, hukum di Indonesia tak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila, sebagaimana juga tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945.
Sebagai sumber dari semua sumber hukum di Indonesia, kedudukan Pancasila berada di atas konstitusi. Artinya, Pancasila berada di atas UUD 1945. Sehingga, jika UUD 1945 disebut sebagai konstitusi negara, maka Pancasila adalah kaidah pokok negara yang fundamental.
ADVERTISEMENT
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan fundamental untuk penyelenggaraan negara.
Nilai dasar Pancasila yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Menyadur buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTS Kelas IX oleh Ai Tin Sumartini, dkk., berikut uraiannya:
1. Nilai Ketuhanan
bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius atau beragama dengan keyakinan dan kepercayaan pada Tuhan yang Maha Esa. Hal tersebut dibuktikan dengan warga negara Indonesia yang menganut salah satu agama yang diakui negara.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan dalam Pancasila diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai insan sosial. Sebab, manusia tak akan dapat hidup sendiri dan senantiasa membutuhkan satu sama lain.
ADVERTISEMENT
3. Nilai Persatuan
Setiap warga negara Indonesia terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia harus menaati peraturan sebagai wujud rasa cinta tanah air serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan dalam Pancasila diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan.
5. Nilai Keadilan
Setiap warga negara dituntut untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik dengan bekerja keras dan berusaha, menerapkan pola hidup sederhana, berlaku adil, dan menghargai karya orang lain.
ADVERTISEMENT
Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Mengutip Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTS VIII oleh Sri Nurhayati dan Iwan Muharji, berikut ini beberapa pokok kaidah negara yang fundamental tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
1. Penjajahan Harus Dihapuskan
Pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945, memuat menyebutkan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Berikut bunyinya:
"Maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan."
2. Pernyataan Indonesia untuk Merdeka
Kemudian, masih dalam alinea pertama, Pembukaan UUD 1945 menyatakan tentang tekad bangsa Indonesia untuk merdeka. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa."
3. Cita-cita Nasional
Dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945, disebutkan tentang cita-cita bangsa Indonesia. Berikut bunyinya:
"Dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
4. Pernyataan Kemerdekaan
Pernyataan kemerdekaan dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum dalam alinea ketiga. Berikut bunyinya:
"Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya."
5. Tujuan Negara
Tujuan negara Indonesia dapat dijumpai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Berikut bunyinya:
"Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
ADVERTISEMENT
6. Kedaulatan Rakyat
Bentuk negara Indonesia adalah kedaulatan rakyat. Hal tersebut telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Berikut bunyinya:
"Suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat."
7. Dasar Negara Pancasila
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila. Dasar negara tersebut juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Berikut isinya:
“Dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
(NSF)