Panduan e-Kinerja BKN untuk ASN 2026 yang Wajib Dipahami

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

e-Kinerja BKN merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengelola, memantau, dan mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Aplikasi ini menjadi instrumen utama dalam penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahun yang wajib dipahami oleh seluruh ASN.
Berbagai fitur pendukung disematkan dalam e-Kinerja BKN, seperti laporan progres harian, integrasi ASN Digital, dan lainnya. Fitur-fitur tersebut dirancang untuk mendukung monitoring kinerja secara akurat dan berkelanjutan.
Karena perannya yang krusial bagi ASN, setiap pegawai perlu memahami cara menggunakan e-Kinerja BKN dengan tepat. Yuk, simak panduan lengkapnya dalam artikel ini!
Panduan e Kinerja BKN untuk ASN 2026
Dihimpun dari Buku Panduan Aplikasi eKinerja yang diterbitkan Badan Kepegawaian, berikut panduan e-Kinerja BKN untuk ASN 2026:
1. Cara Membuat SKP
Pengguna dapat mengakses e-Kinerja BKN melalui laman resmi https://kinerja.bkn.go.id.
Setelah itu, klik 'Login' dan masukkan username serta password yang terdaftar.
Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke halaman Daftar SKP yang menampilkan SKP yang telah dibuat sebelumnya. Untuk membuat SKP baru, klik 'Tambah SKP'.
Selanjutnya, pilih Periode Awal, Periode Akhir, dan Pendekatan, lalu klik OK. Periode SKP yang baru dibuat akan muncul di halaman Daftar SKP, kemudian klik 'Detail SKP' pada periode tersebut.
Pengguna akan masuk ke halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Klik 'Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK)' untuk menambahkan rencana kerja.
Pilih Klasifikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja, lalu isi kolom Rencana Hasil Kerja dan Penugasan. Setelah selesai, klik 'OK'.
Jika perlu melakukan perubahan, klik tombol 'Edit' pada RHK yang telah dibuat. Untuk melengkapi penilaian, klik 'Tambah Indikator' guna menambahkan indikator kinerja.
2. Cara Mengajukan SKP
Pastikan pengguna berada di halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Setelah seluruh RHK dan indikator diisi dengan benar, klik tombol 'Ajukan SKP'.
Sistem akan menampilkan formulir konfirmasi pengajuan. Klik 'OK' untuk mengirimkan SKP.
3. Cara Pengisian Rencana Aksi
Pada menu Penilaian SKP, pilih periode penilaian yang diinginkan. Selanjutnya, klik menu 'Rencana Aksi'.
Untuk menambahkan rencana aksi, klik 'Tambah', lalu definisikan rencana aksi yang akan dilaksanakan sesuai dengan RHK yang telah ditetapkan.
4. Cara Mengajukan Mentoring
Pengajuan mentoring dapat dilakukan langsung melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Begini caranya:
Akses menu 'Penilaian', lalu memilih tab 'Pelaksanaan Kinerja'.
Klik 'Pembinaan' pada kolom aksi, kemudian pilih jenis pembinaan yang diinginkan.
Selanjutnya, klik 'Tambah Tujuan' dan isi keahlian, jangka waktu, perubahan yang diharapkan, serta ukuran keberhasilan.
Untuk melengkapi pengajuan, klik 'Tambah Jurnal' dan isi informasi terkait waktu, tempat, materi, rencana aksi, serta target waktu.
Setelah seluruh data terisi, klik 'Ajukan Pembinaan'.
Baca Juga: Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN
(NSF)
