Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Panduan Impersonate Coretax DJP, Kebijakan Baru untuk Memudahkan Wajib Pajak
9 Januari 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Impersonate Coretax DJP adalah kebijakan baru dalam sistem perpajakan yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Dengan sistem ini, Wajib Pajak bisa menggunakan wakil atau person in charge tempat kegiatan usaha (PIC TKU) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
ADVERTISEMENT
”Dengan peluncuran Ccoretax DJP, kita memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif,” ujar Presiden Prabowo di Kementerian Keuangan (31/12/24) dikutip dari Instagram resmi @ditjenpajakri.
Perlu dipahami bahwa Coretax DJP adalah nama sistem administrasi yang digunakan oleh para Wajib Pajak. Sedangkan impersonate Coretax DJP adalah istilah untuk kebijakan di mana wakil/PIC TKU diperbolehkan mengelola akun administrasi Wajib Pajak setelah diberi kuasa.
Lantas, bagaimana cara menggunakan sistem administrasi tersebut? Simak panduan selengkapnya dalam artikel ini.
Panduan Impersonate Coretax DJP
Merujuk laman Instagram @ditjenpajakri, Coretax DJP dibangun sejak 2021 untuk memudahkan administrasi pajak . Pembuatannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang sesuai dengan kompetensi di masing-masing bidang.
Sistem administrasi ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2025 dan dijalankan secara online. Jadi, Wajib Pajak ataupun wakilnya tak perlu lagi repot-repot mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
ADVERTISEMENT
Coretax DJP dapat melayani seluruh bentuk administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi Wajib Pajak.
Berikut ini panduan impersonate Coretax DJP untuk para wakil/kuasa/PIC TKU yang diberi wewenang oleh Wajib Pajak.
Dengan sistem impersonating ini, DJP menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada satu akun administrasi pajak yang digunakan secara bersama-sama. Sebab, berbagi informasi password berpotensi menimbulkan penyalahgunaan yang membahayakan.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya konsep impersonating dalam Coretax, hanya benar-benar Wajib Pajak orang pribadi pengurus/wakil atau kuasa yang dapat menjalankan akun tersebut, sehingga risiko penyalahgunaan dapat diminimalisir," jelas Petugas KP2KP Pinrang, Dodik, dalam laman resmi Pajak.
Karena Coretax DJP termasuk sistem baru, pemerintah pun meminta masyarakat untuk tidak segan mengirimkan masukan. Nantinya, masukan itu akan dijadikan bahan evaluasi agar kualitas layanan ini semakin meningkat.
Jika Anda menemukan kendala spesifik pada penggunaan Coretax DJP, silakan hubungi Kring Pajak 1500200. Anda juga bisa menghubungi lewa akun media sosial X @kring_pajak, atau melalui Helpdesk Kantor Pajak terdekat.
(DEL)