Konten dari Pengguna

2 Cara Login Coretax untuk Mempermudah Layanan Perpajakan

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Login Coretax. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Kelly
zoom-in-whitePerbesar
Cara Login Coretax. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Kelly

Untuk dapat menggunakan Coretax, seseorang perlu login terlebih dahulu ke dalam sistem. Jika belum tahu langkah-langkahnya, ada cara login Coretax yang dapat mempermudah layanan perpajakan.

Coretax adalah salah satu platform yang digunakan untuk mengelola perpajakan secara digital. Hal ini mempermudah perusahaan maupun individu dalam melaporkan pajak.

Cara Login Coretax dengan Mudah

Cara Login Coretax. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Kelly

Proses login Coretax cukup mudah jika seseorang sudah memiliki akun dan data login yang lengkap. Pastikan untuk menjaga kerahasiaan informasi login agar akun tetap aman.

Dikutip dari situs resmi www.pajak.go.id/coretaxdjp, berikut adalah cara login Coretax yangmerupakan layanan untuk seluruh layanan perpajakan.

1. Akun DJP Online

  1. Kunjungi link Coretax DJP

  2. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas"

  3. Centang kotak di sampingnya

  4. Klik "Akses Coretax"

  5. Isi kolom "ID Pengguna" dengan NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  6. Masukkan kata sandi

  7. Masukkan kode "Captcha"

  8. Klik "Login"

  9. Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

  10. Pilih "Tujuan Konfirmasi" bisa menggunakan email ataupun nomor telepon

  11. Masukkan kode "Captcha"

  12. Centang pernyataan yang muncul

  13. Klik "Kirim"

  14. Silahkan cek tautan berisi ubah kata sandi pada email atau nomor telepon yang dimasukkan tadi

  15. Pastikan pengirim tautan menggunakan domain @pajak.go.id atau DJP

  16. Klik tautan yang ada di dalam pesan

  17. Lakukan pengubahan kata sandi dengan mengisi password baru lalu konfirmasi dan simpan

2. Tanpa Akun DJP Online

Untuk wajib pajak yang mempunyai NPWP tapi belum ada akun DJP Online tetap dapat mengakses sistem baru ini dengan cara mengajukan permintaan akses layanan. Adapun tata caranya sebagai berikut:

  1. Buka link login Coretax

  2. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas"

  3. Centang kotak di sampingnya

  4. Klik "Akses Coretax"

  5. Pilih tulisan "Permintaan Akses Digital"

  6. Ikuti panduan dan isi formulir

  7. Pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid serta aktif

  8. Setelah mengisi seluruh formulir klik "Kirim Permintaan"

  9. Setelah permohonan disetujui, wajib pajak bisa mulai menggunakan Coretax

Baca juga: Cara Mendapat NPWP dan Syarat Membuatnya dengan Cepat

Itulah cara login Coretax yangmerupakan layanan untuk seluruh layanan perpajakan. Dengan login ke Coretax, seseorang dapat mengelola perpajakan secara efisien dan terorganisir. (Gin)