Konten dari Pengguna

Cara Mendapat NPWP dan Syarat Membuatnya dengan Cepat

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mendapat NPWP, Foto: Pexels/Pavel Danilyuk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mendapat NPWP, Foto: Pexels/Pavel Danilyuk

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan. Cara mendapat NPWP dan syarat membuatnya dengan cepat perlu diketahui masyarakat.

Mengutip dari Indonesia.go.id - Fungsi NPWP dan Cara Membuatnya, 14 Januari 2019, dalam situs indonesia.go.id, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.

Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Wajib pajak membutuhkan NPWP sebagai kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Ilustrasi Cara Mendapat NPWP, Foto: Pexels/Karolina Grabowska

Dalam urusan perpajakan, sebelum membahas langkah-langkah khususnya cara mendapat NPWP, yang harus dilakukan adalah mengetahui persyaratannya dahulu, sebagai berikut:

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Karyawan atau Pekerja Kantoran

Yang pertama, ada syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan atau pekerja kantoran. Syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.

  2. Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

  3. Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.

  4. Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).

  5. Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Wirausaha

Ada juga syarat membuat NPWP pribadi untuk wirausaha. Syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.

  2. Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

  3. Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.

  4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai.

  5. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

3. Syarat Membuat NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah

Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:

  1. Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

  2. Surat keterangan kerja dari perusahaan.

  3. Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.

  4. Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kini sudah bisa mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk wajib pajak pribadi. Caranya sangat mudah, yaitu bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secara online.

Cara Membuat atau Cara Mendapat NPWP melalui KPP

Ilustrasi Cara Mendapat NPWP, Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Setelah mengetahui beberapa persyaratan membuat NPWP pribadi di atas selanjutnya simak cara membuat atau cara mendapat NPWP melalui KPP berikut ini:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

  2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP.

  3. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, maka diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.

  4. Isi formulir pengajuan NPWP.

  5. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

  6. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Demikian cara mendapat NPWP dan syarat membuatnya dengan cepat. Lengkapi persyaratannya sesuai tujuan pembuatan untuk siapa. (IF)

Baca juga: Cara Buat SIM Online, Praktis dan Mudah