Panduan Pengelolaan Ijazah 2026, Satuan Pendidikan Wajib Tahu!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan ketentuan baru terkait pengelolaan ijazah 2026. Panduan ini menjadi acuan penting bagi satuan pendidikan dalam menjalankan proses penerbitan dan pengelolaan ijazah.
Dalam aturan terbaru, terdapat sejumlah perubahan yang perlu dipahami setiap satuan pendidikan. Perubahan ini dilakukan agar proses pengelolaan ijazah menjadi lebih fleksibel.
Meski begitu, satuan pendidikan tetap perlu lebih teliti, terutama terkait mekanisme baru yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Agar tidak keliru, simak panduan pengelolaan ijazah 2026 berikut ini!
Panduan Pengelolaan Ijazah 2026
Mengutip akun Instagram resmi Pusdatin Kemendikdasmen (@pusdatin_kemendikdasmen), perubahan panduan pengelolaan ijazah 2026 meliputi Surat Keterangan (SK) Penetapan Kelulusan hingga metode pengesahan dan upload foto. Berikut panduan lengkapnya:
1. SK Penetapan Kelulusan
SK Penetapan Kelulusan menjadi salah satu komponen penting yang harus diperhatikan secara teliti dalam pengelolaan ijazah 2026. Berikut panduan terkait SK Penetapan Kelulusan:
Disusun berdasarkan tata naskah dinas masing-masing satuan pendidikan.
Dibuat satu kali setiap tahun ajaran dan mencakup seluruh peserta didik, termasuk residu.
Format SK mengikuti tata naskah dinas yang berlaku pada satuan pendidikan.
SK Penetapan Kelulusan tidak perlu diunggah ke sistem, satuan pendidikan hanya menginput nomor dan tanggal SK.
Tidak tersedia fitur pembatalan ijazah akibat kesalahan input nomor SK Penetapan Kelulusan.
Jika SPTJM telah disetujui dinas atau instansi berwenang dan tanggal cetak ijazah belum diinput, nomor SK masih dapat diubah melalui akses dinas atau instansi terkait.
Jika tanggal cetak ijazah sudah diinput, nomor SK tidak dapat diubah dalam bentuk apa pun.
2. Relasi Legalitas
Relasi legalitas menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan ijazah 2026. Mekanisme ini mengatur hubungan antara satuan pendidikan dengan instansi atau sekolah induk yang memiliki kewenangan penerbitan ijazah.
Berikut beberapa ketentuan terkait relasi legalitas yang perlu dipahami satuan pendidikan:
Relasi legalitas ditentukan oleh dinas atau instansi yang berwenang.
Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi wajib menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi lain pada jalur dan jenjang yang sama.
Format relasi legalitas mengikuti tata naskah dinas sesuai kewenangan instansi terkait.
SK Penetapan Relasi Legalitas memuat daftar seluruh satuan pendidikan tidak terakreditasi beserta relasinya dengan satuan pendidikan induk.
SK Penetapan Relasi Legalitas disahkan oleh kepala instansi atau pihak yang ditunjuk.
SK Penetapan Relasi Legalitas tidak perlu diunggah ke sistem, melainkan hanya menginput nomor dan tanggal SK.
3. SPTJM
Pada pengelolaan ijazah 2026, mekanisme SPTJM dibuat lebih fleksibel dan efisien. Berikut beberapa perubahan terkait SPTJM dalam pengelolaan ijazah 2026:
SPTJM dapat diajukan lebih dari satu kali.
Peserta didik yang datanya sudah valid dapat diproses lebih dahulu tanpa harus menunggu peserta didik yang masih dalam tahap perbaikan data.
Tidak ada batasan waktu pengajuan SPTJM bagi peserta didik yang masih dalam proses perbaikan data.
Seluruh SPTJM mengacu pada satu nomor SK Penetapan Kelulusan dalam satu tahun ajaran yang sama.
4. Metode Pengesahan dan Upload Foto
Pada tahun 2026, metode pengesahan dan unggah foto ijazah menjadi lebih fleksibel sehingga dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Berikut panduannya:
Pemilihan metode pengesahan disesuaikan dengan kesiapan satuan pendidikan.
Jika menggunakan pengesahan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE), foto peserta didik wajib diunggah ke sistem.
Jika menggunakan pengesahan tanda tangan basah, foto peserta didik dapat diunggah ke sistem atau dicetak langsung pada ijazah.
Pada pengesahan ijazah dengan tanda tangan basah, stempel wajib dibubuhkan mengenai tanda tangan kepala satuan pendidikan.
Stempel satuan pendidikan boleh mengenai foto, tetapi tidak diwajibkan.
Pasfoto berukuran 3x4 dan tidak ada ketentuan khusus terkait warna foto maupun latar belakang.
Ijazah disahkan dengan tanda tangan kepala satuan pendidikan.
Jika jabatan kepala satuan pendidikan kosong, ijazah dapat ditandatangani oleh pelaksana tugas sesuai ketentuan tanpa mencantumkan keterangan "Plt" atau "Pelaksana Tugas" pada jabatan.
5. Pencetakan Ijazah
Pencetakan ijazah menjadi tahap akhir yang sangat krusial dalam proses pengelolaan ijazah 2026. Berikut panduan pencetakan ijazah dalam pengelolaan ijazah 2026:
Dilarang mengubah hasil unduhan draf ijazah, termasuk menambahkan logo satuan pendidikan maupun elemen lain di luar format yang disediakan sistem.
Ijazah dicetak menggunakan kertas putih polos yang memiliki tekstur.
Ketebalan kertas minimal 80 gsm dan dapat menggunakan kertas sertifikat tanpa batas maksimal ketebalan.
Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik untuk proses pencetakan ijazah.
Baca Juga: Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Kemdikbud, Begini Persyaratannya
(NSF)
