Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pas Foto untuk KPPS Warna Apa? Cek Ketentuannya
13 Desember 2023 16:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka sejak Senin (11/12/23) . Informasi seputar pendaftaran termasuk ‘pas foto untuk KPPS warna apa’ banyak dicari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah adalah ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Secara sederhana, ad hoc dapat diartikan sebagai panitia khusus yang dibentuk untuk suatu tujuan yang bersifat sementara.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya menyerahkan pas foto. Untuk mengetahui ketentuan foto KPPS, simak ulasan berikut.
Pas Foto untuk KPPS Warna Apa?
Pas foto merupakan salah satu syarat wajib dalam pendaftaran KPPS. Foto tersebut akan ditempel pada daftar riwayat hidup calon anggota KPPS.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan peserta dalam menyerahkan pas foto, di antaranya ukuran dan warna. Merujuk Surat Edaran KPU, peserta wajib menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4x6.
Secara umum, tidak ada ketentuan khusus terkait warna latar (background) foto. Warna pas foto untuk keperluan administrasi pemerintah umumnya berwarna merah atau biru, disesuaikan dengan warna background KTP.
Background foto merah digunakan untuk masyarakat yang lahir di tahun ganjil, sedangkan masyarakat yang lahir di tahun genap menggunakan background warna biru.
Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja KPPS? Ini Jawabannya
Syarat Daftar KPPS
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS wajib memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Adapun kriteria anggota KPPS sebagai berikut:
Masyarakat juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(GLW)