Pasal 18 Ayat 1 yang Berisi Penjelasan soal Konsep Otonomi Daerah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
1 September 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pembagian  otonomi daerah di Indonesia. Sumber: Wowshack
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembagian otonomi daerah di Indonesia. Sumber: Wowshack
ADVERTISEMENT
Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 adalah pasal yang membahas hal-hal terkait konsep otonomi daerah. Pada mulanya, konsep otonomi daerah muncul sebagai salah satu pembaharuan pola bernegara pasca reformasi, yakni perubahan dari sistem yang sentralistik ke model desentraliasi.
ADVERTISEMENT
Amanat desentralisasi ini tercantum pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD Tahun 1945), tepatnya dalam Pasal 18.

Pasal 18 ayat 1 UUD 1945

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock
Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dengan jelas bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang.”
Dalam pasal tersebut telah jelaskan soal landasan keberadaan Pemerintahan daerah, yaitu pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dikutip dari laman Pusat Perencanaan Undang-Undang DPR RI, konteks negara kesatuan harus dibaca utuh dengan Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
ADVERTISEMENT
Adapun ketika membaca secara utuh Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, akan didapatkan pemahaman bahwa konstitusi secara nyata memberikan kekuasaan pemerintahan negara ada di tangan Presiden.
Presiden adalah “nakhoda” utama dalam negara ini. Kekuasaan yang ada di pusat tersebut juga diberikan kepada daerah-daerah agar bisa mengurus wilayahnya, namun dalam bentuk negara kesatuan.
Itulah mengapa frasa yang digunakan dalam Pasal 18 ayat (1) adalah “dibagi atas”, bukan “terdiri atas”. Frasa “dibagi atas” yang digunakan dalam Pasal 18 ayat (1) memiliki maksud bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang kedaulatan negara berada di tangan Pemerintah (pusat) sesuai Pasal 4 ayat (1).
(AAG)