Konten dari Pengguna

Passing Grade CPNS 2023 dan Materi yang Akan Diujikan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tes SKD CPNS.  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tes SKD CPNS. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan akan kembali digelar pada tahun 2023. Untuk bisa dinyatakan lolos seleksi, peserta harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023.

Mengutip buku Panduan Sukses Tes CPNS 2018/2019 Sistem CAT oleh Tim Psikomart, passing grade adalah nilai minimum yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. Agar dapat diterima, peserta harus memenuhi semua nilai passing grade dari tiap-tiap kategori soal yang diujikan.

Passing grade untuk setiap kebutuhan formasi pun berbeda-beda. Lalu, berapa passing grade CPNS 2023 yang harus dipenuhi peserta?

Passing Grade CPNS 2023

Tes SKD CPNS. Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Pemerintah belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan CPNS 2023, termasuk soal passing grade untuk setiap formasi. Meski begitu, calon peserta dapat menjadikan passing grade CPNS 2021 sebagai acuan agar bisa mempersiapkan diri secara maksimal.

Berikut passing grade CPNS yang dikutip dari Keputusan MenPANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD PNS Tahun Anggaran 202:

1. Formasi Umum

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

  • Tes Intelegensi Umum (TIU): 80

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

2. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

  • TIU: 60

  • Nilai kumulatif SKD: 286

3. Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Berpredikat Cumlaude

  • TIU: 85

  • Nilai kumulatif SKD: 311

4. Formasi Khusus Diaspora

  • TIU: 85

  • Nilai kumulatif SKD: 311

5. Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  • TIU: 60

  • Nilai kumulatif SKD: 286

Ditegaskan kembali, passing grade CPNS 2023 belum diumumkan secara resmi. Nilai-nilai di atas adalah passing grade CPNS 2021 sebagai acuan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi tahun ini.

Baca juga: Tanggal Berapa CPNS 2023 Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Materi Seleksi CPNS

Tes SKD CPNS. Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO

Dikutip dari buku Panduan Sukses Tes CPNS 2021 Sistem CAT oleh Tim Presiden Eduka, dari tahun ke tahun seleksi CPNS dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

Ini merupakan tahap awal seleksi CPNS. Pada tahap ini, kelengkapan dokumen persyaratan yang diserahkan pelamar akan diverifikasi secara cermat. Pelamar dapat mengikuti SKD jika dinyatakan lolos pada tahap ini.

2. Seleksi Kompetensi Dasar

Seleksi Kompetensi Dasar alias SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui peserta CPNS. Tes ini dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS. Materi SKD CPNS meliputi:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • Tes Intelegensi Umum (TIU)

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Baca juga: Batas Usia CPNS 2023 Lulusan SMA dan Persyaratan Lainnya

3. Seleksi Kompetensi Bidang

Ilustrasi tes SKB CPNS. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Peserta dinyatakan lolos SKD apabila hasil tesnya melampaui nilai passing grade yang sudah ditentukan. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tes terakhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB adalah seleksi yang dilakukan untuk mengukur pengetahuan dan keterampilan peserta mengenai bidang yang akan digeluti. Tes ini menentukan kesesuaian kompetensi yang dimiliki peserta dengan jabatan yang diminati.

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN. Sedangkan, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Beberapa materi SKB yang dapat diujikan dalam seleksi CPNS, yaitu:

  • Psikotes

  • Tes potensi akademik

  • Tes kemampuan bahasa asing

  • Tes kesehatan jiwa

  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

  • Tes praktik kerja

  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

  • Wawancara

  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan

(ADS)

Baca juga: Dibuka Akhir Juni, Ini Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMK

Frequently Asked Question Section

Apakah tahun 2023 ada CPNS?
chevron-down

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ($ CPNS$ ) dipastikan akan kembali dilaksanakan pada tahun 2023.

Apa itu passing grade?
chevron-down

Passing grade adalah nilai minimum yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS.

Apa saja tes CPNS?
chevron-down

Seleksi CPNS dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).