Konten dari Pengguna

Pembaharuan Hukum Pidana Apakah Sudah Mencerminkan Nilai-Nilai Pancasila?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

Ā·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gugatan Hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gugatan Hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Seiring perkembangan zaman, berbagai dinamika sosial, ekonomi, hingga teknologi menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum pidana di Indonesia. Karena itu, pembaharuan hukum pidana diperlukan agar tetap relevan dengan zaman.

Pembaharuan hukum pidana juga penting untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Perlu dipahami bahwa "pembaharuan" tidak merujuk pada perubahan aturan semata.

Dalam prosesnya, nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa tetap harus menjadi landasan utama agar hukum yang diterapkan tetap mencerminkan karakter bangsa Indonesia.

Lantas, apakah pembaharuan hukum pidana yang ada saat ini sudah mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia? Berikut informasi selengkapnya.

KUHP Baru sebagai Tonggak Hukum Pidana Nasional

Ilustrasi Gugatan Hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pembaharuan hukum pidana, perlu dipahami terlebih dahulu KUHP baru yang kini menjadi dasar hukum pidana nasional di Indonesia.

Dikutip dari laman Kementerian Hukum dan HAM, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026 setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

KUHP ini disahkan oleh DPR RI bersama Pemerintah sebagai bentuk pembaharuan hukum pidana nasional untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ) yang telah digunakan selama puluhan tahun di Indonesia.

Apakah Pembaharuan Hukum Pidana Sudah Mencerminkan Nilai-Nilai Pancasila dan Budaya Bangsa?

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock

Merujuk pada jurnal Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia: Analisis KUHP Baru dan Implikasinya karya I Made Kresna Sanjaya Aditama, KUHP baru menghadirkan sejumlah perubahan dan pembaruan penting yang disesuaikan dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, serta nilai-nilai hukum nasional.

Pembaruan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern, humanis, dan relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

Perubahan dan Pembaruan Penting dalam KUHP Baru

Beberapa pembaruan yang dihadirkan dalam KUHP baru antara lain:

  • Pengaturan hukum terhadap kejahatan siber yang semakin marak terjadi di era digital, seperti penipuan online, peretasan, dan penyalahgunaan data elektronik.

  • Perlindungan terhadap lingkungan hidup melalui aturan pidana yang lebih jelas.

  • Penegasan prinsip pembatasan pidana agar kebebasan individu tetap dihormati.

  • Penguatan pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan adil bagi korban maupun pelaku.

  • Penyesuaian sistem pemidanaan agar lebih relevan dengan kondisi dan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.

  • Penekanan pada perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.

Pembaharuan Hukum Pidana dan Nilai Pancasila

Dari berbagai tujuan dan pembaruan tersebut dapat dipahami bahwa pembaharuan hukum pidana Indonesia saat ini pada dasarnya sudah diarahkan untuk mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa.

Hal ini terlihat dari adanya penekanan pada aspek kemanusiaan, keadilan sosial, perlindungan masyarakat, hingga penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana nasional.

Selain itu, KUHP baru ini juga menjadi jawaban atas keterbatasan hukum warisan kolonial yang dinilai tidak relevan lagi untuk menghadapi perkembangan kejahatan modern, seperti kejahatan siber lintas negara, kerusakan lingkungan, hingga tindak pidana korporasi berbasis teknologi.

Baca Juga: Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana

(ANB)