Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025: Jadwal dan Aturan Lengkapnya
19 Maret 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menjelang arus mudik dan balik Lebaran, pemerintah biasanya memberlakukan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan utama. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran perjalanan pemudik serta meningkatkan keselamatan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Pembatasan ini biasanya berlaku untuk kendaraan berat seperti truk sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta kendaraan pengangkut bahan tertentu.
Untuk mengetahui jadwal, aturan, serta kategori kendaraan yang terkena pembatasan, simak informasi lengkap mengenai pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 berikut ini.
Ketentuan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025
Aturan pembatasan angkutan lebaran telah ditetapkan pemerintah guna memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Menurut data kejadian khusus tahun 2024, sebanyak 53% kecelakaan melibatkan truk, sehingga aturan ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan ini tidak berarti angkutan barang dilarang beroperasi sepenuhnya, tetapi tetap dapat berjalan dengan beberapa ketentuan.
ADVERTISEMENT
“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Senin (17/3).
Pembatasan ini berlaku pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Perusahaan angkutan barang diharuskan menyesuaikan distribusi dengan kendaraan sumbu dua, serta tetap mengutamakan keselamatan dengan mengikuti aturan mengenai daya angkut, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, serta kendaraan untuk penanganan bencana alam tetap diperbolehkan beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk tiga sumbu, asalkan dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.
ADVERTISEMENT
Kendaraan yang digunakan untuk program mudik dan balik gratis bagi sepeda motor juga termasuk dalam kategori yang diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.
Kapan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025 Diberlakukan?
Pembatasan angkutan barang selama masa Lebaran 2025 akan diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan non-tol yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk mengurangi kemacetan serta memastikan kelancaran arus mudik dan balik.
Beberapa ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berada di wilayah:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pembatasan di jalan non-tol akan diterapkan di wilayah:
Dengan adanya pembatasan ini, arus mudik dan balik Lebaran diharapkan dapat berjalan lebih lancar tanpa terganggu oleh kepadatan kendaraan angkutan barang di jalan utama.
(SAI)