Konten dari Pengguna

Pemotongan Tunjangan Kinerja Sebesar 25% Termasuk Kategori Hukuman Disiplin Apa?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi jenis hukuman disiplin sedang PNS. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis hukuman disiplin sedang PNS. Foto: Shutterstock

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menaati berbagai peraturan yang berlaku. Apabila melakukan pelanggaran, baik melalui ucapan, tulisan, maupun perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan, maka PNS tersebut dapat dikenai hukuman disiplin.

Hukuman disiplin tersebut diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, penting bagi setiap PNS untuk memahami jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan jika terjadi pelanggaran.

Sebagai contoh, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen termasuk kategori hukuman disiplin apa? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pemotongan Tunjangan Kinerja Sebesar 25% Termasuk Kategori Hukuman Disiplin Apa?

Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock

Secara umum, hukuman disiplin PNS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Masing-masing kategori memiliki bentuk sanksi yang berbeda-beda. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen termasuk dalam kategori hukuman disiplin sedang. Adapun bentuk hukuman disiplin sedang tersebut dapat berupa:

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Contoh Kriteria Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock

Hukuman disiplin sedang dijatuhkan kepada PNS yang melanggar kewajiban, ketentuan, maupun larangan yang menimbulkan dampak negatif pada unit kerja. Pelanggaran tersebut dapat berupa berbagai bentuk tindakan sebagai berikut.

1. Pelanggaran terhadap Kewajiban

Hukuman disiplin sedang dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak melaksanakan kewajiban, antara lain:

  • Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

  • Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

  • Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

  • Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

  • Tidak menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak Memenuhi Ketentuan

Hukuman disiplin sedang juga dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak memenuhi ketentuan tertentu, seperti:

  • Tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS tanpa alasan yang sah.

  • Tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan tanpa alasan yang sah.

  • Tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan.

  • Tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

  • Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.

  • Tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif 11–13 hari kerja dalam 1 tahun.

    • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif 14–16 hari kerja dalam 1 tahun.

    • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif 17–20 hari kerja dalam 1 tahun.

  • Tidak menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

  • Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

3. Pelanggaran terhadap Pengelolaan dan Larangan

Hukuman disiplin sedang juga dapat dikenakan kepada PNS yang melakukan pelanggaran berikut:

  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

  • Melakukan pungutan di luar ketentuan, yang memiliki dampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan.

  • Melakukan kegiatan yang merugikan negara.

  • Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

  • Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

  • Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

  • Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Baca Juga: Ciri-ciri ASN yang Berada di Kotak Star atau Top Talent dalam Box Talenta 9-Grid

(SA)