Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025 Apakah Sudah Dimulai? Ini Informasinya
10 April 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur 2025 selalu menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari masyarakat. Sebab, sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia memang rutin menjalankan program serupa setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Lewat program ini, pemerintah menawarkan sejumlah keuntungan bagi para pemilik kendaraan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengampunan atas tunggakan pajak pokok, hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, perlu diingat bahwa program pemutihan ini tidak berlaku serentak, karena setiap daerah memiliki jadwal pelaksanaan dan kebijakan yang berbeda-beda. Agar lebih jelas, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur 2025
Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi pemilik kendaraan. Program ini biasanya digelar dalam jangka waktu tertentu, dengan aturan dan jadwal yang berbeda.
Di Jawa Timur, program pemutihan terakhir kali dilaksanakan oleh Bapenda pada Oktober 2024. Namun hingga April 2025 ini, belum ada pengumuman resmi mengenai apakah program serupa akan kembali digelar tahun ini.
ADVERTISEMENT
Meski belum ada kabar soal pemutihan pajak kendaraan, Bapenda Jawa Timur justru tengah menjalankan program lain, yakni penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dikutip dari situs Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, program ini berlangsung mulai 15 Maret-31 Mei 2025. Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan untuk rutin memantau informasi terbaru melalui situs resmi atau media sosial setiap daerah.
Provinsi yang Masih Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Beberapa provinsi di Indonesia mulai mengadakan program pemutihan serta pemberian diskon pajak kendaraan pada April 2025. Berikut ini daftar wilayah yang melaksanakan program tersebut:
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan untuk roda dua maupun roda empat. Mengutip Instagram resmi @bapenda.jabar, program ini berlangsung mulai 20 Maret-30 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
Tak hanya pembebasan denda pajak, Pemprov Jabar juga memberikan keringanan berupa gratis biaya BBNKB. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya PNBP, seperti penerbitan TNKB, STNK, BPKB, dan surat mutasi, sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025. Dikutip dari Instagram @bapenda_jateng, program ini berlangsung mulai dari 8 April-30 Juni 2025.
Sebagaimana halnya kebijakan di Jawa Barat, wajib pajak di Jawa Tengah cukup membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenai denda tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
3. Banten
Pemerintah Provinsi Banten turut menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 10 April-30 Juni 2025. Namun, perlu dicatat bahwa program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
4. Kalimantan Selatan
Provinsi terakhir yang saat ini mengadakan pemutihan pajak kendaraan adalah Kalimantan Selatan. Pemprov Kalimantan Selatan juga mengadakan program insentif pajak kendaraan mulai 5 Januari-28 Juni 2025.
Mengutip Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan, insentif yang diberikan berupa diskon 25 persen untuk PKB dan pembebasan biaya BBNKB.
(RK)