Konten dari Pengguna

Pendaftaran CPNS 2025 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tes CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan cita-cita banyak masyarakat Indonesia karena menawarkan stabilitas karier yang berkelanjutan serta jaminan kesejahteraan. Setiap tahun, seleksi CPNS selalu menjadi momen yang ditunggu jutaan pelamar.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mempersiapkan rencana pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2025.

Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang menantikan kesempatan bergabung sebagai ASN. Lantas, kapan pendaftaran CPNS 2025 akan dimulai? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pendaftaran CPNS 2025 Kapan Dibuka?

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Meskipun laman resmi SSCASN telah memberikan sinyal terkait persiapan seleksi ASN 2025, hingga pertengahan tahun ini, pemerintah melalui BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum mengumumkan secara resmi jadwal pembukaan seleksi CPNS 2025.

Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, penerimaan CPNS 2024 berakhir pada 31 Juli 2025. Jadi, apabila mengacu pada pola yang berlaku di tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2025 kemungkinan besar akan dibuka di sekitar bulan Agustus atau September 2025.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025

Ilustrasi tes CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock

Sambil menunggu pengumuman resmi terkait pembukaan pendaftaran, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya ditetapkan pada seleksi CPNS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan tertentu seperti dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa yang bisa sampai usia 40 tahun.

  • Tidak pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari status PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.

  • Tidak memiliki keterlibatan dalam partai politik.

  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.

  • Sehat secara fisik dan mental.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Selain persyaratan umum, pelamar juga harus menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai pelengkap data pribadi. Menurut informasi dari laman Daftar CPNS, berikut daftar dokumennya:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan resmi dari Disdukcapil

  • Ijazah beserta transkrip nilai

  • Foto resmi dengan latar belakang merah

  • Foto diri (selfie)

  • Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan dari instansi yang dituju

Cara Membuat Akun SSCASN

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Jika prosedur pendaftaran masih sama seperti edisi sebelumnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri di situs resmi SSCASN. Berikut ini tahapan pendaftarannya:

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id atau klik tautan yang tersedia.

  • Pilih menu Buat Akun.

  • Isi data pribadi sesuai permintaan.

  • Masukkan kode captcha, lalu klik Lanjutkan.

  • Lengkapi informasi diri, unggah foto KTP, lakukan swafoto, buat kata sandi, isi jawaban pengaman, dan masukkan captcha kembali.

  • Klik Lanjutkan.

  • Periksa kembali semua data yang telah diisi. Jika ada yang kurang tepat, lakukan koreksi. Jika sudah benar, klik Proses Pendaftaran Akun.

  • Cetak kartu informasi akun sebagai bukti pendaftaran.

  • Setelah itu, Anda sudah dapat melanjutkan dengan masuk (Log In) menggunakan akun yang telah dibuat.

Baca Juga: 10 Sekolah Kedinasan yang Langsung jadi PNS

(ANB)