Konten dari Pengguna

Pendaftaran CPNS Polhut 2026: Syarat dan Ketentuan Calon Pelamar

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Diklat Reguler Polisi Kehutanan di kawasan wisata Situgunung, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Henry Purba/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Diklat Reguler Polisi Kehutanan di kawasan wisata Situgunung, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Henry Purba/Antara Foto

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dikabarkan kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu formasi yang paling banyak diminati adalah Polisi Kehutanan (Polhut).

Formasi ini memiliki peran penting dan strategis dalam menjaga kelestarian hutan serta melindungi sumber daya alam Indonesia. Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan, formasi Polhut umumnya dibuka untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMA/SMK sederajat hingga D3 dan S1.

Tugas Polhut menuntut kesiapan fisik, ketahanan mental, serta kemampuan bekerja langsung di lapangan. Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi tersebut, berikut syarat pendaftaran CPNS Polhut 2026 yang perlu diketahui.

Apa Itu Polisi Kehuatanan (Polhut)?

Diklat Reguler Polisi Kehutanan di kawasan wisata Situgunung, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Henry Purba/Antara Foto

Merujuk pada Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, Polisi Kehutanan (Polhut) merupakan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada instansi pemerintah.

Peran Polhut sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan serta memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tugas utama Polisi Kehutanan meliputi:

  • Menyiapkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan.

  • Melaksanakan patroli dan pengawasan kawasan hutan.

  • Memantau dan mengevaluasi kondisi hutan dan kawasan konservasi.

  • Mengawasi peredaran hasil hutan agar sesuai dengan ketentuan hukum.

  • Menyusun dan melaporkan hasil kegiatan kepolisian kehutanan.

Persyaratan Daftar CPNS Polisi Kehutanan

Diklat Reguler Polisi Kehutanan di kawasan wisata Situgunung, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Henry Purba/Antara Foto

Agar bisa mengikuti pendaftaran Polisi Kehutanan, calon pelamar harus memenuhi berbagai ketentuan, baik persyaratan umum maupun khusus, yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

1. Syarat Umum

Berdasarkan Informasi dari unggahan TikTok @siapjadiasn, berikut beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih.

  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

  • Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.

  • Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

2. Syarat Khusus

Bagi pelamar yang menargetkan formasi Polisi Kehutanan, aspek fisik menjadi salah satu faktor penilaian utama sejak tahap seleksi administrasi. Adapun persyaratan fisik yang diterapkan meliputi:

  • Tinggi badan minimal 165 cm untuk laki-laki.

  • Tinggi badan minimal 160 cm untuk perempuan.

  • Memiliki berat badan ideal dan proporsional.

  • Tidak mengalami buta warna, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki cacat fisik yang dapat menghambat pelaksanaan tugas lapangan.

Baca Juga: Cara Cek Indeks Profesionalitas ASN di ASN Digital

(ANB)