Pendaftaran Penerima Insentif Guru dan Tendik Non-ASN Madrasah, Begini Syaratnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran calon penerima insentif bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah non-ASN tahun 2026. Program ini menjadi kabar baik bagi para pendidik yang selama ini belum memperoleh tunjangan profesi.
Program insentif ini ditujukan bagi guru madrasah non-ASN serta tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi, pustakawan, hingga petugas lain yang mendukung operasional pendidikan. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memotivasi mereka untuk menjalankan tugas secara lebih optimal.
Seluruh proses pengajuan bantuan dilakukan melalui sistem EMIS GTK Kemenag, dengan batas akhir pendaftaran pada 27 April 2026. Bagi Anda yang ingin memperoleh tambahan penghasilan melalui program ini, berikut syarat dan tahapan pendaftarannya.
Syarat Calon Penerima Insentif Madrasah Non-ASN 2026
Sebelum memasuki tahap pendaftaran, calon peserta sebaiknya memahami terlebih dahulu kriteria yang harus dipenuhi agar berpeluang lolos sebagai penerima insentif.
Mengacu pada Surat Pemberitahuan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026 tentang Pengajuan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN Madrasah, berikut persyaratan yang perlu diperhatikan:
1. Syarat untuk Guru
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
Belum menerima tunjangan profesi guru.
Memiliki identitas resmi seperti PTK ID, NPK Kementerian Agama, dan/atau NUPTK dari Kementerian Pendidikan.
Mengajar pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di bawah binaan Kementerian Agama.
Berstatus sebagai guru non-ASN yang telah diangkat oleh kepala madrasah negeri atau penyelenggara pendidikan masyarakat, dengan masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut.
Bukan ASN maupun CPNS.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
Memenuhi beban kerja sekurang-kurangnya 6 jam tatap muka di Satminkal.
Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari instansi lain yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun).
Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain selain madrasah.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
2. Syarat untuk Tenaga Kependidikan (Tendik)
Aktif menjalankan tugas sebagai tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi, laboran, pustakawan, atau layanan teknis lainnya di RA, MI, MTs, atau MA/MAK, serta terdaftar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah.
Berstatus sebagai tenaga kependidikan non-ASN yang telah diangkat oleh kepala madrasah atau penyelenggara pendidikan masyarakat dengan masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut.
Bukan ASN maupun CPNS.
Tidak merangkap sebagai guru di jenjang RA, MI, MTs, atau MA/MAK.
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat.
Memiliki PTK ID dan/atau NUPTK.
Bertugas aktif di Satminkal binaan Kementerian Agama.
Tidak menerima bantuan serupa yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Belum mencapai batas usia pensiun (60 tahun).
Tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi lain selain madrasah.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Cara Daftar Calon Penerima Insentif Madrasah Non-ASN 2026
Jika seluruh kualifikasi telah dipenuhi, Anda dapat segera mendaftar sebagai calon penerima insentif. Berdasarkan tutorial dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), proses pendaftaran insentif dilakukan secara online melalui sistem EMIS GTK Kementerian Agama. Berikut langkah-langkahnya:
Akses laman resmi EMIS GTK melalui situs https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/.
Login menggunakan Peg ID dan password yang telah dibuat oleh administrator madrasah. Pastikan akun yang digunakan sudah aktif dan dapat mengakses sistem dengan normal.
Setelah masuk ke dashboard, klik menu “Aktivasi PTK” di bagian kiri layar, lalu tekan tombol aktivasi berwarna hijau. Jika berhasil, status akan berubah menjadi “PTK sudah aktif”.
Untuk mengajukan insentif, pilih menu “Pengajuan” di sisi kiri halaman. Sistem akan otomatis melakukan verifikasi data sesuai persyaratan yang berlaku.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi (ditandai dengan tanda centang), maka pengajuan bisa dilanjutkan. Namun, jika ada data yang belum valid, segera lakukan pembaruan terlebih dahulu.
Pastikan nomor rekening sudah diinput pada menu “Biodata”. Jika belum, lengkapi data tersebut, lalu klik “Simpan Perubahan”.
Setelah semua data dinyatakan lengkap, akan muncul notifikasi bahwa Anda memenuhi persyaratan untuk mengajukan insentif Non-ASN.
Klik tombol “Ajukan Tunjangan”, kemudian periksa kembali data pada formulir Konfirmasi Ajuan dengan teliti.
Jika seluruh data sudah benar, centang pernyataan persetujuan dan klik tombol “Ajukan Tunjangan” untuk mengirim pengajuan.
Setelah pengajuan berhasil, status akan berubah menjadi “Ajuan Sedang Diproses”. Tahap selanjutnya adalah menunggu verifikasi dari admin Kemenag kabupaten/kota.
Jika pengajuan disetujui, sistem akan menerbitkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Unduh, cetak, dan tanda tangani SPTJM menggunakan materai, lalu unggah kembali ke sistem.
Setelah dokumen diunggah, tunggu proses persetujuan akhir hingga insentif dicairkan ke rekening masing-masing penerima.
Baca Juga: TPG April 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Penyalurannya untuk Guru
(ANB)
