Konten dari Pengguna

TPG April 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Penyalurannya untuk Guru

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Guru di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Guru di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi hal yang selalu dinantikan para guru setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Selain bertujuan untuk memperkuat kesejahteraan guru, keberadaan TPG juga diharapkan mampu meningkatkan peran utama guru sebagai pendidik. Untuk dapat menerimanya, guru perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan.

Bagi guru yang telah memenuhi syarat, tentu perlu mengetahui informasi mengenai jadwal pencairannya. Lantas, TPG April 2026 kapan cair? Cek informasi pencairannya di bawah ini.

TPG April 2026 Kapan Cair?

Ilustrasi pencairan TPG April 2026. Foto: Shutterstock

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran.

Namun, dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 pada 6 April 2026, mekanisme penyaluran tunjangan berubah menjadi setiap bulan. Dengan demikian, aturan sebelumnya tidak lagi berlaku sejak dikeluarkannya aturan baru tersebut.

Adapun dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 berisi prosedur penyaluran tiga jenis tunjangan, yaitu Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN daerah.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan mekanisme penyaluran, mulai dari proses input dan pembaruan data, validasi data, penetapan penerima TPG, pengajuan rekomendasi pembayaran ke Kementerian Keuangan, hingga proses pencairan ke rekening guru. Berikut jadwal penyaluran TPG setiap bulan:

  • Input dan/atau pembaruan data guru: Paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

  • Sinkronisasi dan validasi data guru: Paling lambat tanggal 13 setiap bulan.

  • Penetapan penerima tunjangan profesi: Paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

  • Rekomendasi: Paling lambat tanggal 20 untuk periode Januari–November, dan tanggal 15 untuk bulan Desember. Jika batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka rekomendasi dilakukan pada hari kerja berikutnya.

  • Penyaluran: Dilaksanakan setelah tanggal 20 untuk periode Januari–November, dan setelah tanggal 15 untuk bulan Desember.

Sementara itu, untuk guru non-ASN proses pencairan juga dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan, kecuali Desember. Berdasarkan jadwal tersebut, pencairan TPG bulan April 2026 diperkirakan masuk ke rekening guru pada 21–30 April 2026.

Besaran dan Syarat Pencairan TPG Guru

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

TPG diberikan setiap bulan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening penerima. Untuk guru ASN, besaran TPG setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

Bagi guru non-ASN, mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Persesjen) Nomor 2 Tahun 2026, guru non-ASN yang telah memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan akan menerima TPG setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai ketentuan.

Sedangkan guru non-ASN yang belum memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan akan menerima TPG sebesar Rp2.000.000,00 per bulan. Berikut syarat-syarat pencairan TPG bagi guru:

Guru ASN

  • Memiliki sertifikat pendidik

  • Berstatus sebagai guru ASN daerah di bawah binaan kementerian

  • Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik

  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

  • Melaksanakan tugas mengajar sesuai sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

  • Memenuhi beban kerja sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain

Guru Non ASN

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

  • Terdaftar di Dapodik

  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  • Tidak berstatus ASN

  • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki

  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan

  • Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain

Baca Juga: Cara Cek Antrian Guru Belum Serdik dan Jadwal Penjaringannya

(SA)