Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 Sampai Kapan? Ini Jadwal Seleksinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia tahun 2026 masih berlangsung. Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara.
Tahun ini, formasi seleksi PPPK Kemenham dibuka untuk jabatan teknis hingga fungsional, dengan latar belakang pendidikan yang beragam. Agar setiap tahapan seleksi dapat diikuti secara optimal, informasi mengenai batas akhir pendaftaran perlu diperhatikan.
Lantas, pendaftaran PPPK Kemenham 2026 sampai kapan? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenham 2026
Proses rekrutmen PPPK Kemenham 2026 akan melewati sejumlah tahapan yang memakan waktu berbulan-bulan. Mulai dari pendaftaran online melalui portal resmi SSCASN, hingga penetapan nomor induk PPPK.
Berikut ini jadwal lengkap seleksi PPPK Kemenham 2026 yang dikutip dari laman resmi KemenHAM RI:
Pendaftaran Seleksi: 7 - 23 Januari 2026
Seleksi Administrasi: 8 - 29 Januari 2026
Pengumuman Hasil Administrasi: 30 Januari 2026
Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari-2 Februari 2026
Jawab Snggah Seleksi Administrasi: 1-3 Februari 2026
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Feburari 2026
Penguman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8-10 Februari 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11-17 Februari 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24-26 Februari 2026
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7-16 Maret 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27-31 Maret 2026
Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12-14 April 2026
Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12-15 April 2026
Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April-11 Mei 2026
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12-25 Mei 2026
Formasi PPPK KemenHAM 2026
Kemenham membuka sejumlah formasi PPPK yang ditempatkan di unit pusat maupun kantor wilayah. Berikut rincian jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:
Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama (242 Formasi): Lulusan S1/D-IV Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Manajemen, dan Ilmu Pemerintahan.
Perencana Ahli Pertama (82 Formasi): Lulusan S1/D-IV Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi Negara, Kebijakan Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Statistik, Data Sains, Sistem Informasi, Manajemen Informasi, hingga Manajemen Aset.
Apoteker Ahli Pertama (2 Formasi): Lulusan S1 Farmasi dengan sertifikat profesi apoteker untuk penempatan di unit pusat (Sekretariat Jenderal).
Penata Layanan Operasional (108 Formasi): Terbuka bagi lulusan S1 dari semua jurusan untuk unit pusat dan kantor wilayah.
Pengelola Layanan Operasional (66 Formasi): Khusus lulusan Diploma III (D-III) dari semua jurusan untuk penempatan di kantor wilayah.
Syarat Umum PPPK Kemenham 2026
Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, berikut syarat umum pendaftaran PPPK Kemenham yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan pidana 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK paruh waktu, atau anggota TNI/Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
Tidak pernah melakukan pelanggaran dalam proses seleksi.
Tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Peserta belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
Tidak tergabung dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabu status badan hukumnya.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
Baca Juga: Tugas Dewan Pertahanan Nasional (DPN) beserta Fungsi dan Struktur Organisasinya
(SA)
