Tugas Dewan Pertahanan Nasional (DPN) beserta Fungsi dan Struktur Organisasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) secara resmi melantik 12 tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN) pada Kamis (15/1). Mereka diharapkan memberikan pemikiran strategis lintas disiplin dalam mendukung kajian pertahanan.
Nantinya, pemikiran tersebut menjadi bahan pertimbangan pimpinan dewan agar keputusan tetap selaras dengan kepentingan strategis pertahanan negara. Lantas, apa saja sebenarnya tugas Dewan Pertahanan Nasional?
Tugas Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
Menyadur laman resmi dpn.go.id, Dewan Pertahanan Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Presiden dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024. Pembentukan lembaga ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946.
Sesuai namanya, DPN memberikan pertimbangan sekaligus merumuskan solusi atas kebijakan strategis di sektor pertahanan. Fokus utamanya adalah mencakup menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, DPN melakukan sejumlah fungsi strategis. Berikut adalah beberapa fungsinya:
Penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;
Penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;
Penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;
Perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional;
Pelaksanaan administrasi DPN; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Struktur Organisasi Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
Dalam Bab II Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 dijelaskan mengenai susunan organisasi DPN yang terdiri atas Ketua, anggota tetap, dan anggota tidak tetap. Berikut adalah susunan organisasi DPN selengkapnya:
Ketua DPN: Presiden Republik Indonesia
Anggota tetap, terdiri atas:
Wakil Presiden
Menteri Pertahanan
Menteri Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota tidak tetap, meliputi:
Menteri Sekretaris Negara
Menteri Keuangan
Kepala Badan Intelijen Negara
Kepala Staf
Perlu diketahui, anggota tidak tetap berasal dari pimpinan instansi pemerintah maupun non pemerintah yang dilibatkan sesuai isu dengan strategis yang sedang dihadapi. Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut struktur organisasi DPN untuk saat ini.
Ketua DPN: Presiden Prabowo Subianto
Dewan Pakar Ketua Harian: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
Sekretaris: Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan T.
Kepala Sekretariat: Brigjen TNI Roedy
Deputi Geostrategi: Mayjen TNI Ari Yulianto
Deputi Geopolitik: Begi Hersutanto
Deputi Geoekonomi: Yayat Ruyat
Baca juga: Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta Fungsinya
(RK)
