Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Penempatan PPPK Guru 2023 Berdasarkan Apa? Ini Mekanisme Seleksinya
29 Januari 2024 12:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Proses seleksi PPPK Guru 2023 sudah memasuki tahap Usul Penetapan NI PPPK. Menjelang penetapan tersebut, banyak yang bertanya, penempatan PPPK Guru 2023 berdasarkan apa?
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) pada seleksi PPPK Guru akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan ijazah dan sertifikat yang dimiliki.
Selain itu, akan dipertimbangkan pula kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia di tiap daerah. Nantinya, individu akan ditempatkan di wilayah penugasan masing-masing selama kebutuhan tersedia. Jika di wilayahnya tidak membutuhkan tenaga, maka ia akan dipindahkan ke satuan pendidikan lain.
Pemerintah menetapkan prioritas penempatan PPPK Guru 2023 berdasarkan urutan kategorinya. Apa saja itu?
Mekanisme Penempatan PPPK Guru 2023
Sebelum memahami mekanismenya, Anda perlu mengetahui urutan prioritas penempatan PPPK Guru 2024 terlebih dahulu. Berikut pembagian kelompoknya:
1. Prioritas 1 (P1)
P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade ).
ADVERTISEMENT
2. Prioritas 2 (P2)
P2 adalah peserta yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara, tapi belum dilantik menjadi ASN tenaga honorer kategori II (THK II).
3. Prioritas 3 (P3)
P3 adalah peserta honorer sekolah negeri yang terdata di Dapodik lebih dari 3 tahun.
4. Prioritas 4 (P4)
P4 adalah lulusan PPG yang terdaftar dalam kelulusan Program PPG di Kemendikbud dan memiliki sertifikat pendidik afirmasi 100 persen.
5. Non-ASN
Non-ASN meliputi tenaga honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun. Kelompok ini juga mencakup tenaga honorer swasta yang terdaftar di Dapodik.
Dijelaskan dalam laman Kemdikbud, masing-masing kelompok akan diurutkan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2023. Indikator seleksinya ditentukan berdasarkan teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, dan usia.
Jadi, selain dari kategorinya, peserta juga akan dilihat berdasarkan nilainya. Jika kedua aspek tersebut sudah terpenuhi, maka peserta dapat ditempatkan di wilayah tugas masing-masing sesuai kesepakatan awal.
ADVERTISEMENT
Mekanisme Seleksi Menggunakan CAT
Seleksi menggunakan CAT dilaksanakan jika masih tersedia kuota formasi PPPK Guru. Proses ini dilakukan setelah guru berhasil memenuhi nilai ambang batas tahun 2023.
Nantinya, dilakukan sejumlah seleksi yang mencakup Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Jika terdapat 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dalam satu instansi, maka peserta dapat mengikuti seleksi wawancara.
Peserta yang lolos seleksi dapat ditempatkan di tempat tugas masing-masing selama kebutuhan masih tersedia. Jika tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka ia akan ditempatkan di satuan pendidikan lain yang membutuhkan.
Tahapan pengisian formasi dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar. Hal ini mencakup THK II, Honorer Negeri dengan masa kerja lebih dari 3 tahun, dan lulusan PPG dan guru Non-ASN.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Pangkat Golongan PPPK Guru dan Gajinya
(MSD)
Live Update