Pengertian Cuti Besar PNS dan Ketentuan Pemberiannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki berbagai jenis cuti, salah satunya yaitu cuti besar. Bagi yang belum tahu, cuti besar PNS adalah hak istimewa yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut.
Namun, cuti besar bukanlah sekadar waktu istirahat. Ada beberapa ketentuan dan kondisi yang harus dipenuhi sebelum mendapatkannya. Agar lebih paham, simaklah penjelasan tentang cuti besar PNS berikut ini.
Apa Itu Cuti Besar PNS?
Berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021, cuti besar adalah hak cuti bagi PNS yang telah mengabdi secara terus-menerus selama 5 tahun.
Hak cuti ini bisa diambil selama tiga bulan berturut-turut. PNS bisa memakainya untuk kepentingan khusus seperti menunaikan haji, mendampingi persalinan istri, dan lainnya yang memerlukan persetujuan dari pejabat berwenang.
Tentu, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi ketika mengambil cuti besar CPNS. Salah satunya yaitu PNS yang mengajukan cuti panjang tidak akan mendapatkan hak cuti tahunan di tahun yang sama.
Namun kelebihannya, selama masa cuti besar berlangsung, PNS berhak menerima penghasilan utuh yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Hak cutinya tidak memotong benefit apapun yang didapatkan dari instansi tempatnya bekerja.
Baca Juga: Aturan Cuti PNS sesuai Jenisnya, Ini Ketentuannya
Ketentuan Pemberian Cuti Besar PNS
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, ada sejumlah aturan yang perlu dipahami ketika menggunakan hak cuti besar PNS ini. Mengutip laman Kantor Regional X BKN - Denpasar, berikut uraiannya:
PNS berhak atas cuti besar setelah bekerja terus-menerus selama minimal lima tahun. Cuti ini diberikan hingga tiga bulan dan hanya dapat diajukan kembali setelah lima tahun berikutnya.
Bagi PNS yang mengambil cuti besar, cuti tahunan tahun berjalan akan hangus. Misalnya, jika seorang PNS mengajukan cuti besar di tahun 2024, mereka tidak akan mendapatkan cuti tahunan di tahun yang sama.
Jika seorang PNS sudah mengambil cuti tahunan di tahun yang sama sebelum mengajukan cuti besar, maka jumlah cuti tahunan yang telah digunakan akan diperhitungkan.
Apabila seorang PNS memiliki sisa hak cuti tahunan dari tahun sebelumnya, mereka masih dapat menggunakannya meskipun sedang mengambil cuti besar.
PNS yang ingin menunaikan ibadah haji untuk pertama kali dapat mengajukan cuti besar meskipun masa kerja mereka belum mencapai lima tahun. Pengajuan ini harus dilengkapi dengan jadwal keberangkatan resmi.
Setiap pengajuan cuti besar harus diajukan secara tertulis oleh PNS kepada pejabat berwenang. Dalam pengajuan ini, alasan dan durasi cuti harus disertakan, dan pejabat terkait akan memutuskan persetujuan cuti besar.
Jika cuti besar yang diajukan kurang dari tiga bulan, sisa cuti yang tidak digunakan akan hangus dan tidak bisa diambil kembali.
Selama cuti besar, PNS tetap menerima penghasilan penuh yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Hal ini berlaku hingga ada ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS dari pemerintah.
(SAI)
