Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Cuti Besar PNS dan Ketentuan Pemberiannya
6 November 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS ) di Indonesia memiliki berbagai jenis cuti, salah satunya yaitu cuti besar. Bagi yang belum tahu, cuti besar PNS adalah hak istimewa yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Namun, cuti besar bukanlah sekadar waktu istirahat. Ada beberapa ketentuan dan kondisi yang harus dipenuhi sebelum mendapatkannya. Agar lebih paham, simaklah penjelasan tentang cuti besar PNS berikut ini.
Apa Itu Cuti Besar PNS?
Berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021, cuti besar adalah hak cuti bagi PNS yang telah mengabdi secara terus-menerus selama 5 tahun.
Hak cuti ini bisa diambil selama tiga bulan berturut-turut. PNS bisa memakainya untuk kepentingan khusus seperti menunaikan haji, mendampingi persalinan istri, dan lainnya yang memerlukan persetujuan dari pejabat berwenang.
Tentu, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi ketika mengambil cuti besar CPNS. Salah satunya yaitu PNS yang mengajukan cuti panjang tidak akan mendapatkan hak cuti tahunan di tahun yang sama.
ADVERTISEMENT
Namun kelebihannya, selama masa cuti besar berlangsung, PNS berhak menerima penghasilan utuh yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Hak cutinya tidak memotong benefit apapun yang didapatkan dari instansi tempatnya bekerja.
Ketentuan Pemberian Cuti Besar PNS
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, ada sejumlah aturan yang perlu dipahami ketika menggunakan hak cuti besar PNS ini. Mengutip laman Kantor Regional X BKN - Denpasar, berikut uraiannya:
ADVERTISEMENT
(SAI)