Pengertian dan Hukum Darah Istihadhah bagi Muslimah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum Islam yang berkenaan dengan darah wanita tidak hanya menyangkut haid dan nifas, tetapi juga darah istihadhah. Perkara ini cenderung tidak banyak diketahui umat Islam meskipun sebagian besar perempuan mengalaminya.
Sebagaimana diketahui, haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan disebabkan oleh suatu penyakit atau karena proses persalinan. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
Lantas, apa yang dimaksud darah istihadhah?
Pengertian Darah Istihadhah
Secara sederhana, darah istihadhah merujuk pada darah yang keluar dari kemaluan wanita selain haid dan nifas. Dr. Wahbah Az-zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamy Wa Adilaltuha menjelaskan secara rinci apa yang dapat dikategorikan sebagai darah istihadhah, yaitu:
Darah yang keluar tidak pada hari-hari haid dan nifas
Warna darahnya merah segar
Darah yang keluar sebelum usia mendapatkan haid (di bawah usia sembilan tahun)
Darah yang keluar setelah haid melebihi batas maksimal hari- hari haid (lebih dari 15 hari)
Darah yang keluar setelah nifas melebihi batas maksimal nifas (antara 40 atau 60 hari)
Darah yang keluar karena seorang wanita kecelakaan atau pecahnya selaput darah
Darah yang keluar dari bawah atau luar rahim (darah haid keluar dari rahim)
Untuk memastikan bahwa darah yang keluar merupakan istihadhah, muslimah dapat menjadikan siklus menstruasi sebagai rujukan. Contohnya apabila haid biasanya dialami selama tujuh hari, maka bila ada darah yang keluar di luar waktu itu, bisa dipastikan itu adalah darah istihadhah.
Cara lainnya adalah dengan mengamati ciri darah. Darah haid umumnya berwarna merah kehitaman dengan tekstur kental dan aroma yang khas. Sedangkan darah istihadhah warnanya merah dan tidak memiliki aroma tertentu.
Hukum Darah Istihadhah
Berbeda dengan haid, muslimah yang mengalami istihadhah adalah suci sehingga tidak ada penghalang baginya untuk beribadah. Salah satu dasar hukumnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
"Darah haid adalah darah yang berwarna hitam yang telah dikenal (maklum untuk diketahui), jika dia keluar maka tinggalkanlah sholat. Tetapi jika selain itu, maka berwudhulah dan sholatlah karena itu hanya darah penyakit." (HR Daud dan ad-Daaruquthni).
Dengan demikian, orang yang mengalami istihadhah tetap wajib menjalankan sholat lima waktu dan puasa ramadhan. Mereka juga dapat melafalkan Alquran dan memasuki masjid asalkan telah membersihkan dan menyucikan diri dari noda darah yang mengotori tubuhnya.
(ERA)
