Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Hukum Nikah Misyar dalam Islam
17 April 2023 16:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nikah misyar adalah pernikahan di mana pihak perempuan hanya mendapatkan sebagian haknya. Pernikahan ini biasanya dilakukan oleh laki-laki yang sedang musafir atau tentara yang sedang berperang.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam , tujuan dari pernikahan adalah melindungi diri dari perbuatan maksiat. Menikah juga merupakan bagian dari sunnah Nabi yang sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)." (Hadits Riwayat Ibnu Majah)
Mengenal Nikah Misyar
Mengutip Buku Pintar Nikah, nikah misyar adalah pernikahan yang tidak memberikan hak kepada istri secara penuh. Sehingga, seorang perempuan akan kehilangan sebagian haknya, seperti tidak mendapatkan tempat tinggal atau nafkah.
Pernikahan jenis ini biasanya dilakukan oleh para pedagang, penuntut ilmu, atau tentara yang sedang bertugas di wilayah yang jauh. Tujuan dari nikah misyar adalah untuk melindungi diri dari perbuatan maksiat.
ADVERTISEMENT
Hukum Nikah Misyar
Secara hukum fiqih, pernikahan ini dianggap sah karena telah memenuhi rukun nikah, yakni akad, keridhaan wali, dua orang saksi, dan mahar. Namun, pernikahan ini memunculkan polemik di kemudian hari.
Sehingga hukum dari pernikahan ini memunculkan pro dan kontra di kalangan para ulama. Terdapat empat pendapat mengenai hukum nikah misyar, yakni:
1. Pendapat Yusuf Qardhawi
Menurut Yusuf Qardhawi dalam buku Nawazil Ahkamil Usrah karya Helmi Basri, nikah misyar meskipun bukan merupakan tipe pernikahan yang diharapkan, tapi tetap sah. Karena, telah terpenuhinya rukun pernikahan oleh nikah misywar.
Akan tetapi, pernikahan ini hanya dapat dilakukan jika berada dalam kondisi yang benar-benar darurat. Misalnya tentara yang tidak dapat pulang ke daerah asalnya dan ia tidak dapat menundukan pandangannya, maka diperbolehkan untuk melakukan nikah misyar.
ADVERTISEMENT
2. Pendapat Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin adalah seorang anggota Komisi Fatwa Arab Saudi, ia mengatakan bahwa nikah misyar boleh dilakukan bila ada kerelaan dari perempuan yang akan dipersuntingnya. Seorang perempuan harus ridha jika suatu hari ia akan ditinggal serta tidak akan diberikan nafkah lahir dan batin oleh suaminya.
Akan tetapi, si suami harus mengakui perempuan tersebut sebagai istrinya kepada khalayak ramai. Hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah terhadap mereka berdua.
3. Pendapat Wahdah Al-Zuhaili
Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Wahdah Al-Zuhaili, beliau mengatakan bahwa nikah misyar adalah pernikahan yang tidak dapat dibenarkan. Karena pernikahan ini telah melanggar tujuan dan akad dari pernikahan itu sendiri.
4. Pendapat Umar Sulaiman Al-Asyqar
Umar Sulaiman Al-Asyqar secara tegas menyebutkan bahwa nikah misyar adalah pernikahan yang haram dan tidak dapat diterima oleh syara'. Keharaman nikah misyar berlandaskan pada pertimbangan berikut:
ADVERTISEMENT
(PHR)