Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Jenis Air Mutanajis dalam Islam
29 Maret 2023 16:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Air mutanajis adalah air yang mengandung najis. Dalam ilmu fiqih, air mutanajis termasuk dalam kategori air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, secara umum air diartikan sebagai salah satu alat yang bisa digunakan untuk menyucikan diri sebelum melakukan ibadah, seperti untuk berwudhu maupun mandi janabah.
Diriwayatkan oleh Abu Umamah Al-Bahili Ra, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat mengubah bau, rasa, atau warnanya.” (Hadits Riwayat Ibnu Majah)
Mengacu pada hadits di atas, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hukum dasar dari air adalah suci. Hukum tersebut akan berubah jika terdapat najis yang memengaruhi perubahan bau, warna , dan rasanya.
Oleh karena itu, para ahli fiqih membagi air menjadi empat macam yakni, air mutlak, air musyammas, air musta'mal, dan air mutanajis. Di antara keempat macam air, hanya air mutanajis yang tidak diperbolehkan digunakan untuk bersuci. Lalu, apa pengertian air mutanajis?
ADVERTISEMENT
Pengertian dan Jenis Air Mutanajis
Mengutip buku Hukum-hukum Terkait Air dalam Madzhab Syafi'i oleh Galih Maulana, air mutanajis adalah air yang terkena benda najis. Air ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Air yang Sedikit (al-ma al-qalil)
Air sedikit adalah air yang volumenya kurang dari dua qullah. Menurut Imam Syafi'i, dua qullah air sama dengan 192,857 kg. Bila dilihat dari wadahnya, air dua qullah adalah air yang memenuhi wadah besar dengan ukuran panjang, lebar, dan tingginya kurang lebih 60 cm.
Apabila terkena najis, air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci, meskipun bau, rasa, dan warnanya tidak berubah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Ibnu Umar beliau berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW ketika ditanya tentang air di alam liar (padang pasir/hutan) yang sering didatangi hewan buas dan lainnya. Beliau menjawab: 'Apabila volumenya dua qullah, air tersebut tidak mengandung najis'." (Hadits Riwayat An-Nasai, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)
ADVERTISEMENT
2. Air Banyak (al-ma al-katsir)
Air banyak adalah air yang jumlahnya lebih dari dua qullah. Jika air ini terkena najis, hukumnya tetap suci sepanjang najis tersebut tidak mengubah bau, rasa, dan warnanya.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” (Hadits Riwayat An-Nasai)
Akan tetapi, jika najis tersebut membuat bau, atau rasa, atau warnanya berubah, air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci. Hal ini mengacu pada hukum dasar air yang dikategorikan sebagai air najis.
(PHR)