Konten dari Pengguna

Macam-Macam Najis, Contoh, dan Cara Mensucikannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
17 Maret 2022 21:26 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi anggota tubuh yang terkena najis harus disucikan kembali. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota tubuh yang terkena najis harus disucikan kembali. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Agama Islam mengajarkan berbagai hal, termasuk macam-macam najis dan cara mensucikannya. Ini karena seorang Muslim wajib suci dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan salat, salah satu ibadah paling penting dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Menurut buku karangan Isnawati yang berjudul Najis yang Dimaafkan, najis dapat mempengaruhi ibadah hingga akad muamalah seseorang. Contohnya, tidak akan sah salat seseorang yang di badan, pakaian, atau tempat salatnya terdapat najis.
Suci dari najis menjadi syarat sah dalam banyak ibadah, seperti salat, thawaf, wudhu, tayammum, mandi janabah, dan lain-lain. Sementara itu, contoh mempengaruhi ibadah muamalah adalah batal atau rusaknya akad jual beli benda najis. Syarat sah jual beli adalah jika barang yang dijual adalah bukan barang najis.
Menyucikan diri dari najis dikenal dengan istilah thaharah. Pada hakikatnya, thaharah adalah membersihkan badan, pakaian dan tempat sholat. Oleh sebab itu, jika terkena najis, seorang Muslim harus segera menyucikan diri agar dapat kembali beribadah.
Ilustrasi air liur anjing yang termasuk dalam kategori najis. Foto: Pixabay

Pengertian Najis

Apa itu najis? Najis dalam bahasa Arab disebut an-najasah yang bermakna al-qadzarah, artinya adalah 'kotoran'. Secara istilah, najis adalah sesuatu yang keberadaannya dapat menghalangi sahnya ibadah.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Mengenal Najis oleh Linda, najis secara bahasa adalah segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Dalam hal ini, apa pun yang dianggap kotor termasuk dalam kategori najis, seperti air liur atau segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, dan lain sebagainya.
Sementara itu, dalam ilmu fiqih agama Islam, najis dikaitkan dengan sesuatu yang dianggap kotor dan membatalkan salat. Dalam ajarannya dijelaskan bahwa kotoran ini terdiri dari tingkatan ringan, sedang, dan berat.
Najis dapat ditemukan di mana pun. Tidak hanya pada badan, tetapi juga pada benda ataupun suatu tempat. Untuk mengetahui lebih dalam tentang najis dalam agama Islam, simak penjelasan berikut ini.
Ilustrasi darah haid yang dianggap najis dan harus dibersihkan. Foto: Pixabay

Contoh Najis

Adapun contoh hal-hal yang dikategorikan sebagai najis. Dihimpun dari buku Shalat yang Sempurna karya R. Maftuh Ahmad, berikut uraiannya.
ADVERTISEMENT
1. Bangkai makhluk hidup
Bangkai makhluk hidup dapat dikategorikan sebagai najis. Semua bangkai adalah najis, kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang. Sesuai yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Maimunah:
Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh ke dalam lemak (minyak samin). Beliau menjawab, “Buanglah bangkai tikus itu dan apa pun yang ada di sekitarnya. Lalu makanlah lemak kalian.” (HR. Al Bukhari).
2. Air liur anjing
Bagian tubuh anjing yang termasuk najis adalah air liurnya. Terdapat hadits dalam Islam yang memperkuat bahwa air liur anjing dikategorikan sebagai najis.
Abu Hurairah ra meriwayatkan dari Rasulullah SAW: “Bersihkan bejana atau wadah kalian yang telah dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu.”
ADVERTISEMENT
3. Darah
Bukti bahwa darah dapat digolongkan menjadi najis tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al An’am ayat 145.
Artinya: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs.” (QS. Al An’am ayat 145.
Rijs seperti yang disebutkan di atas memiliki pengertian najis dan kotor. Darah yang termasuk sebagai najis adalah darah haid. Selain itu, di kalangan ulama masih terdapat perbedaan pendapat mengenai darah manusia dapat digolongkan sebagai najis atau tidak.
Beberapa ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Ibnu Arabi, Al Qurthubi, An Nawawi, Ibnu Hajar, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa darah manusia itu najis. Namun, terdapat pengecualian pada darah syuhada dan darah yang hanya sedikit, dapat ditolerir sebagai tidak najis.
ADVERTISEMENT
Sementara ulama lainnya, yaitu Asy Syaukani, Al Albani, Shiddiq Hasan Khan, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berpendapat bahwa darah manusia tidaklah najis.
Abu Hurairah ra meriwayatkan pula sebuah hadis dari sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya seorang Mukmin tidak menajisi.” (HR. Bukhari nomor 285, Muslim nomor 371). Hadis ini menjadi salah satu landasan bahwa darah manusia (kecuali darah haid) adalah suci dan tidak menyebabkan najis.
4. Nanah
Banyak pendapat yang mengemukakan bahwa nanah adalah turunan dari darah. Sebab, nanah sejatinya merupakan sel darah putih yang telah mati dan bercampur dengan bakteri.
Itulah mengapa, para ulama banyak yang bersepakat jika nanah yang keluar dari tubuh tergolong najis. Kitab Al Mughni meriwayatkan: “Nanah adalah segala turunan darah, hukumnya seperti darah.”
ADVERTISEMENT
5. Babi
Sama seperti hukum Islam yang berlaku terhadap anjing, maka babi juga dianggap najis. Najis dari anjing dan babi dikelompokkan ke dalam najis berat.
6. Khamr atau Minuman Keras
Belum banyak yang tahu, jika selain haram, khamr atau minuman keras yang dapat memabukkan adalah najis. Namun, khamr dikatakan najis bukan karena kandungan yang terdapat di dalamnya, tetapi efek dari khamr yang dapat membuat seseorang mabuk dan kehilangan kesadaran.
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, terdapat contoh najis lainnya, yaitu muntah, semua yang keluar melalui qubul dan dubur, serta bagian anggota tubuh binatang yang dipotong ketika masih hidup.
Ilustrasi menyucikan diri karena terkena najis. Foto: Pixabay

Apa Saja Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya?

Najis terbagi menjadi tiga macam, yaitu mukhaffafah, mutawassitah, dan mugallazah. Cara menyucikan tiga najis ini berbeda, tergantung sifatnya. Mengutip buku Fikih Islam oleh Hasbiyallah, inilah masing-masing penjelasannya.
ADVERTISEMENT
1. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis yang sifatnya ringan. Contoh najis ini, yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dari 2 tahun yang hanya diberi ASI tanpa makanan lain. Cara menyucikannya cukup mudah, yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang terkena najis.
2. Najis Mutawassitah
Najis mutawassitah adalah najis yang sifatnya sedang. Contoh najis mutawassițah adalah segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan hewan.
Contohnya air seni, tinja, bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk dimakan dagingnya, khamar, darah haid, dan lain-lain. Najis mutawassitah juga dibagi lagi menjadi dua, yakni:
ADVERTISEMENT
Cara menyucikan najis 'aini adalah dibasuh dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sementara untuk najis hukmi adalah dengan mengalirkan air di tempat yang terkena najis.
Untuk pakaian yang terkena darah haid, hendaknya dicuci sampai bersih. Namun, apabila setelah dicuci tetap masih ada bekas atau sulit dihilangkan, kondisi seperti ini dimaafkan.
Dalam sebuah hadits, Asma bin Abu Bakar berkata:
"Salah seorang perempuan datang menemui Rasulullah dan berkata,’Salah seorang di antara kami bajunya terkena darah haid, apa yang mesti dilakukan?’ Beliau menjawab, 'Hendaknya kamu mengerik bekas darah tersebut, kemudian menggosoknya, lalu membasuhnya dengan air. Setelah itu, pakaian tersebut dapat digunakan untuk shalat! " (Muttafaq'Alaih).
Bersumber dari buku Ringkasan Fiqih Sunah Sayyid Sabiq oleh Syeikh Sulaiman Ahmad Yahya, jika najis terkena bagian ujung bawah pakaian seorang perempuan, ia menjadi suci dengan menyentuh tanah.
ADVERTISEMENT
"Seorang perempuan bertanya kepada Ummu Salamah, 'Pakainku sangat panjang sehingga ujungnya menyentuh tanah dan aku berjalan di tempat yang kotor?' Ummu Salamah berkata kepadanya, bahwa Rasulullah pernah bersabda ‘Tanah sesudahnya akan menyucikannya," (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani)
3. Najis Mughalazah
Najis mughalazah adalah yang paling tinggi tingkatannya. Contoh dari najis ini, yaitu air liur anjing dan babi. Cara menyucikannya adalah mencuci dengan air bersih tujuh kali dan salah satu di antaranya menggunakan air yang dicampur tanah.
(VIO)