Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Desil 6 KIP Kuliah, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
11 Februari 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagian calon mahasiswa mendapatkan status desil 6 saat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP ) Kuliah. Desil 6 KIP adalah status yang menunjukkan kondisi ekonomi calon mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Dari nilai desil yang ditunjukkan, dapat diketahui calon mahasiswa tersebut berasal dari keluarga mampu atau tidak. Hal ini penting untuk menilai kelayakan calon mahasiswa dalam menerima beasiswa KIP Kuliah.
Oleh karena itu, calon mahasiswa perlu memahami arti dari setiap nilai desil KIP Kuliah. Penjelasan lengkapnya dapat disimak di bawah ini.
Pengertian Desil 6 KIP
Merujuk laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), desil 6 KIP adalah salah satu indikator kesejahteraan rumah tangga. Indikator ini ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berdasarkan kepemilikan aset, pendapatan, dan pengeluaran keluarga.
Berikut ini arti desil 1 hingga 6 pada pendaftaran KIP Kuliah :
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggunakan desil KIP sebagai salah satu indikator utama untuk menentukan kelayakan penerima bantuan pendidikan tinggi. Calon mahasiswa yang termasuk dalam desil 1 hingga 3 biasanya menjadi prioritas utama untuk menerima berbagai program bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.
Untuk calon mahasiswa yang berstatus desil 4 dan seterusnya tetap dapat mendaftar selama memenuhi kriteria tertentu, yaitu penghasilan kotor gabungan orang tua maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau penghasilan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000.
Selain itu, peserta dari kelompok desil 4 ke atas juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan setidaknya oleh pemerintah desa atau kelurahan.
ADVERTISEMENT
Syarat Umum Penerima KIP Kuliah
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan yang ditujukan bagi lulusan SMA/SMK/Sederajat dengan potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi. Program ini mencakup pembiayaan pendidikan dan uang saku hingga 8 semester untuk jenjang sarjana.
Selain berdasarkan status desil dan menunjukkan kondisi ekonomi kurang mampu, peserta harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Calon mahasiswa juga perlu memperhatikan jadwal pendaftaran program KIP Kuliah berikut ini:
(DR)