Pengertian Desil 6 KIP Kuliah, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagian calon mahasiswa mendapatkan status desil 6 saat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Desil 6 KIP adalah status yang menunjukkan kondisi ekonomi calon mahasiswa.
Dari nilai desil yang ditunjukkan, dapat diketahui calon mahasiswa tersebut berasal dari keluarga mampu atau tidak. Hal ini penting untuk menilai kelayakan calon mahasiswa dalam menerima beasiswa KIP Kuliah.
Oleh karena itu, calon mahasiswa perlu memahami arti dari setiap nilai desil KIP Kuliah. Penjelasan lengkapnya dapat disimak di bawah ini.
Pengertian Desil 6 KIP
Merujuk laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), desil 6 KIP adalah salah satu indikator kesejahteraan rumah tangga. Indikator ini ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berdasarkan kepemilikan aset, pendapatan, dan pengeluaran keluarga.
Berikut ini arti desil 1 hingga 6 pada pendaftaran KIP Kuliah:
Desil 1: Merupakan kelompok yang mencakup 10% rumah tangga termiskin di Indonesia.
Desil 2: Kelompok ini terdiri dari 10% rumah tangga berikutnya, yaitu rumah tangga yang berada pada posisi ke-11% hingga 20% termiskin.
Desil 3: Kelompok yang mencakup 10% rumah tangga selanjutnya, yaitu dari posisi ke-21% hingga 30% termiskin.
Desil 4: Kelompok ini mencakup 10% rumah tangga berikutnya, yaitu rumah tangga pada posisi ke-31% hingga 40% termiskin.
Desil 5: Termasuk dalam kelompok rumah tangga menengah, mencakup 20% rumah tangga setelah kategori termiskin.
Desil 6: Kelompok ini terdiri dari rumah tangga menengah ke atas yang termasuk dalam 20% rumah tangga teratas.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggunakan desil KIP sebagai salah satu indikator utama untuk menentukan kelayakan penerima bantuan pendidikan tinggi. Calon mahasiswa yang termasuk dalam desil 1 hingga 3 biasanya menjadi prioritas utama untuk menerima berbagai program bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.
Untuk calon mahasiswa yang berstatus desil 4 dan seterusnya tetap dapat mendaftar selama memenuhi kriteria tertentu, yaitu penghasilan kotor gabungan orang tua maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau penghasilan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000.
Selain itu, peserta dari kelompok desil 4 ke atas juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan setidaknya oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Syarat Umum Penerima KIP Kuliah
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan yang ditujukan bagi lulusan SMA/SMK/Sederajat dengan potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi. Program ini mencakup pembiayaan pendidikan dan uang saku hingga 8 semester untuk jenjang sarjana.
Selain berdasarkan status desil dan menunjukkan kondisi ekonomi kurang mampu, peserta harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
Lulusan SMA/SMK/Sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Telah diterima di perguruan tinggi melalui jalur seleksi apa pun, baik di Perguruan Tinggi Akademik, Vokasi, maupun PTKIN terakreditasi, serta di program studi yang tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan bukti dokumen resmi yang mendukung.
Calon mahasiswa juga perlu memperhatikan jadwal pendaftaran program KIP Kuliah berikut ini:
Registrasi Akun KIP-K: 12 Februari - 31 Oktober 2024
Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Juli - 31 Oktober 2024
Penetapan Penerima Baru: 1 Juli - 31 Oktober 2024
Baca Juga: Contoh Detail Ayah dan Ibu KIP Kuliah 2025 dan Panduan Mengisinya
(DR)
