Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Fidyah, Ketentuan, dan Cara Membayarnya
5 April 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Umat Muslim yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu wajib membayar fidyah . Fidyah adalah istilah yang digunakan untuk menebus puasa Ramadan dengan memberi makan orang miskin.
ADVERTISEMENT
Fidyah berasal dari kata fadaa ( فدى ) yang artinya tebusan. Secara istilah, fidyah atau al-fida' artinya tebusan yang membebaskan seseorang dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.
Ada sejumlah hal tentang fidyah yang perlu dipahami. Agar tidak salah, simak pengertian fidyah, ketentuan, dan cara membayarnya, artikel berikut!
Pengertian Fidyah
Pengertian fidyah telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Quran, tepatnya pada Surat Al-Baqarah ayat 184. Allah SWT memerintahkan setiap Muslim mengganti puasa yang ditinggalkan dengan fidyah.
... فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِي
…
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ayat di atas, fidyah adalah cara menebus ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan memberi makan orang miskin. Kriteria miskin yang dimaksud adalah tidak mampu mencukupi semua kebutuhan hidupnya.
Ketentuan Fidyah
Dikutip dari buku Tafsir Ahkam Ayat-ayat Ibadah oleh Prof Dr H Muhammad Amin Suma, tidak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadan harus membayar fidyah. Hanya orang-orang dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan mengganti puasa fidyah. Sementara bagi yang tidak memenuhi kriteria, maka wajib mengganti (qadha) dengan puasa di hari lain.
Berikut golongan orang-orang yang dapat menunaikan Fidyah seperti dikutip dari buku Tafsir Ahkam Ayat-ayat Ibadah oleh Prof Dr H Muhammad Amin Suma (2016).
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Baznas Kota Yogyakarta, fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan ukuran dan jumlah hari yang ditinggalkan. Besaran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap puasa yang ditinggalkan. Adapun satu mud setara dengan 675 gram atau 6,75 ons.
Sementara menurut ulama mazhab Hanafi, fidyah dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Satu sha' sama dengan 2.7 kg, maka 1/2 sha' adalah 1,35 kg.
Satu kali fidyah berlaku untuk satu fakir miskin. Namun, jika umat Muslim harus membayar lebih dari satu fidyah, maka bahan makanan pokok tersebut dapat diberikan sekaligus ke orang yang sama.
Misalnya, jika meninggalkan puasa 10 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 10 porsi makanan kepada 10 orang fakir miskin. Atau boleh juga diberikan hanya kepada 1 orang fakir miskin sebanyak 10 hari.
ADVERTISEMENT
Cara Membayar Fidyah
Beberapa ulama berbeda pendapat tentang cara pembayaran fidyah. Ulama mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa pembayaran fidyah harus dilakukan sesuai syariat, yakni dengan makanan pokok.
Sedangkan menurut ulama mazhab hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk qimah atau uang yang senilai dengan harga makanan atau bahan pokok.
Mengenai waktu pembayaran fidyah dapat dilaksanakan pada bulan Ramadan. Umat Muslim juga bisa membayar fidyah pada waktu-waktu lain selama belum masuk Ramadan berikutnya.
(GLW)