Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Haram Lidzatihi dan Bentuknya dalam Islam
5 Juni 2023 16:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Islam mengajarkan umat Muslim untuk mengonsumsi makanan yang halal dan menjauhi yang haram. Halal dan haramnya makanan dalam Islam secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu haram lidzatihi dan haram lighairihi.
ADVERTISEMENT
Pada prinsipnya, makanan apa saja halal untuk dimakan selama tidak ada ayat Alquran dan hadits yang mengharamkannya. Islam tidak pernah mengharamkan sesuatu kecuali memberikan penggantinya yang lebih baik.
Haram Lidzatihi dalam Islam
Dalam terminologi agama Islam, halalan artinya diizinkan atau dibolehkan dan haraman berarti yang dilarang atau tidak diperbolehkan. Jika didefinisikan, halal merupakan sesuatu yang harus atau sesuatu yang diizinkan.
Apabila ada ungkapan “makanan halal” artinya jenis makanan yang diizinkan atau diperbolehkan untuk dikonsumsi. Jika ada ungkapan “minuman haram”, itu artinya jenis minuman yang dilarang atau tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Dinukil dari buku Buku Ajar Sepanjang Ramadhan Untuk TKA-TPA-TQA oleh Alma’arif, haram adalah sesuatu yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan melalui tuntutan secara pasti dan mengikat. Sesuatu yang haram jika dikonsumsi mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Islam Perspektif Mu’amalah dan Akhlaq oleh Dr. KH. Fuad Thohari, M.A., ktentuan untuk mengonsumsi makanan halal dan menjauhi makanan haram terdapat pada surat Al-Baqarah ayat ke-168 yang artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kami mengikuti langkah-langkah syaitan karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah:168)
Menurut syari’at Islam, makanan yang haram dikonsumsi itu ada dua jenis, haram lidzatihi dan haram lighairihi. Haram lidzatihi merupakan makanan yang haram karena zatnya, artinya hukum asal dari makanan ini sendiri memang sudah haram.
Sedangkan haram lighairihi adalah haram yang disebabkan bagaimana cara memperolehnya. Misalnya, diperoleh dari riba, korupsi, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Bentuk Haram Lidzatihi
Menyadur buku Hadits Ahkam Ekonomi oleh Iwan Permana, berikut ini beberapa bentuk makanan yang termasuk ke dalam haram lidzatihi:
1. Darah
Darah yang mengalir dari hewan atau manusia itu haram untuk dikonsumsi. Baik secara langsung atau dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, bisa mengganggu kesehatan.
2. Daging Babi
Daging babi hukumnya haram dikonsumsi dan hal ini telah disepakati oleh para ulama. Lemak babi yang digunakan dalam industri makanan atau dikenal sebagai shortening juga haram dikonsumsi.
Intinya, semua makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, hukumnya haram.
3. Semua Hewan Buas yang Bertaring
Hukum memakan hewan buas bertaring adalah haram. Contohnya harimau, serigala, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
4. Bangkai
Adapun jenis-jenis bangkai ini adalah sebagai berikut:
(ECI)