Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengertian, Jenis, dan Contoh Nazar yang Dilarang
12 April 2023 10:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nazar secara umum terbagi menjadi dua, yakni nazar taat dan nazar yang dilarang. Apa saja contoh nazar yang dilarang dilakukan umat Islam ?
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Puasa Wajib dan Sunnah yang Paling Dianjurkan karya Zainul Arifin, nazar adalah janji pada diri sendiri yang disampaikan kepada Allah. Biasanya orang akan melakukan puasa nazar apabila ingin mencapai sebuah keinginan.
Selain puasa, terdapat banyak amalan sunnah lainnya yang dapat dilakukan untuk menunaikan nazar taat, yakni sedekah , shalat sunnah, umrah, dan lain sebagainya.
Sebelum mengetahui apa saja contoh nazar yang dilarang, akan dibahas terlebih dahulu mengenai pengertian dan jenis-jenis nazar. Hal ini bertujuan untuk membuat umat Muslim untuk lebih berhati-hati ketika akan melakukan nazar.
Jenis-Jenis Nazar
Para ulama membagi nazar ke dalam dua jenis, yakni nazar taat dan nazar tidak taat. Kedua jenis nazar ini memiliki hukum yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
1. Nazar Taat
Nazar taat adalah nazar yang segala perkara atau tingkah laku yang disandarkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Contoh perbuatan yang bisa dijadikan sebagai nazar adalah perkara-perkara sunnah yang dapat mendatangkan kebaikan.
Hukum menunaikan nazar taat adalah wajib. Sesuatu yang sunnah apabila telah dinazarkan, otomatis hukumnya berubah menjadi fardhu atau wajib.
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka penuhilah nazar tersebut." (Hadits Riwayat Bukhari)
Apabila seseorang tidak dapat memenuhi nazarnya, diwajibkan baginya untuk membayar kafarat. Membayar kafarat dapat dilakukan dengan cara berikut:
ADVERTISEMENT
2. Nazar Tidak Taat
Nazar tidak taat adalah nazar yang disandarkan pada perkara-perkara yang tidak diperintahkan oleh Allah. Para ulama membagi nazar tidak taat menjadi dua macam, yakni:
1. Nazar Mubah
Nazar mubah adalah nazar yang tidak akan berpengaruh apapun saat dilakukan ataupun tidak. Akan tetapi, orang yang tidak melakukan nazar mubah tetap dikenakan sanksi kafarat.
2. Nazar Maksiat
Nazar maksiat adalah nazar yang haram untuk dilakukan. Karena perbuatan yang dijadikan sebagai nazar berpotensi untuk menjauhkan manusia dari ketaatan.
Pengganti dari nazar nazar maksiat adalah membayar kafarat. Sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi dalam hadits berikut:
"Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. jika nazarnya adalah nadzar maksiat karena syaitan, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafarat sumpah." (Hadits Riwayat Al-Baihaqi)
ADVERTISEMENT
5 Contoh Nazar yang Dilarang
5 Contoh nazar yang dilarang dalam Islam adalah:
(PHR)