Konten dari Pengguna

Pengertian, Jenis, dan Contoh Nazar yang Dilarang

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh nazar yang dilarang, foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh nazar yang dilarang, foto: Unsplash

Nazar secara umum terbagi menjadi dua, yakni nazar taat dan nazar yang dilarang. Apa saja contoh nazar yang dilarang dilakukan umat Islam?

Mengutip buku Puasa Wajib dan Sunnah yang Paling Dianjurkan karya Zainul Arifin, nazar adalah janji pada diri sendiri yang disampaikan kepada Allah. Biasanya orang akan melakukan puasa nazar apabila ingin mencapai sebuah keinginan.

Selain puasa, terdapat banyak amalan sunnah lainnya yang dapat dilakukan untuk menunaikan nazar taat, yakni sedekah, shalat sunnah, umrah, dan lain sebagainya.

Sebelum mengetahui apa saja contoh nazar yang dilarang, akan dibahas terlebih dahulu mengenai pengertian dan jenis-jenis nazar. Hal ini bertujuan untuk membuat umat Muslim untuk lebih berhati-hati ketika akan melakukan nazar.

Jenis-Jenis Nazar

Ilustrasi contoh nazar yang dilarang, foto: unsplash

Para ulama membagi nazar ke dalam dua jenis, yakni nazar taat dan nazar tidak taat. Kedua jenis nazar ini memiliki hukum yang berbeda-beda.

1. Nazar Taat

Nazar taat adalah nazar yang segala perkara atau tingkah laku yang disandarkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Contoh perbuatan yang bisa dijadikan sebagai nazar adalah perkara-perkara sunnah yang dapat mendatangkan kebaikan.

Hukum menunaikan nazar taat adalah wajib. Sesuatu yang sunnah apabila telah dinazarkan, otomatis hukumnya berubah menjadi fardhu atau wajib.

Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka penuhilah nazar tersebut." (Hadits Riwayat Bukhari)

Apabila seseorang tidak dapat memenuhi nazarnya, diwajibkan baginya untuk membayar kafarat. Membayar kafarat dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Memberi makan kepada 10 orang miskin, atau

  2. Membelikan pakaian kepada 10 orang miskin, atau

  3. Memerdekakan budak

  4. Jika ketiga hal di atas juga tidak mampu untuk dilakukan, seseorang wajib menggantinya dengan berpuasa selama tiga hari.

2. Nazar Tidak Taat

Nazar tidak taat adalah nazar yang disandarkan pada perkara-perkara yang tidak diperintahkan oleh Allah. Para ulama membagi nazar tidak taat menjadi dua macam, yakni:

1. Nazar Mubah

Nazar mubah adalah nazar yang tidak akan berpengaruh apapun saat dilakukan ataupun tidak. Akan tetapi, orang yang tidak melakukan nazar mubah tetap dikenakan sanksi kafarat.

2. Nazar Maksiat

Nazar maksiat adalah nazar yang haram untuk dilakukan. Karena perbuatan yang dijadikan sebagai nazar berpotensi untuk menjauhkan manusia dari ketaatan.

Pengganti dari nazar nazar maksiat adalah membayar kafarat. Sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi dalam hadits berikut:

"Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. jika nazarnya adalah nadzar maksiat karena syaitan, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafarat sumpah." (Hadits Riwayat Al-Baihaqi)

Baca juga: Waktu Puasa Nazar dan Denda yang Perlu Dibayar Jika Mengingkarinya

5 Contoh Nazar yang Dilarang

5 Contoh nazar yang dilarang dalam Islam adalah:

  1. "Aku bernazar jika lulus ujian akan mentraktir teman-teman untuk minum khamr."

  2. "Jika Allah menyelamatkan aku, aku akan membunuh semua peliharaan milikku."

  3. "Aku bernazar jika anak aku lulus kuliah, aku akan menggelar pagelaran wayang 7 hari 7 malam."

  4. "Jika aku jadi menikah tahun ini, aku bernazar akan mentraktir teman-teman untuk karoke semalaman."

  5. "Jika aku menang lomba, aku akan menggunakan uangnya untuk judi."

(PHR)

Frequently Asked Question Section

Apa itu nazar?

chevron-down

Nazar adalah janji pada diri sendiri yang disampaikan kepada Allah.

Nazar ada berapa jenis?

chevron-down

Para ulama membagi nazar ke dalam dua jenis, yakni nazar taat dan nazar tidak taat.

Apa hukum melakukan nazar yang dilarang?

chevron-down

Nazar maksiat adalah nazar yang haram untuk dilakukan, akan tetapi si pembuat nazar harus membayar kafarat untuk nazarnya.