Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Kafir Dzimmi beserta Status dan Kedudukannya dalam Islam
22 Desember 2022 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kafir dzimmi adalah golongan kaum kafir yang hidup berdampingan dengan umat Muslim. Mereka termasuk dalam kelompol kafir kitabi, sehingga kehadirannya tidak membahayakan serta mengancam akidah Islam.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Deradikalisasi Pemahaman Alquran dan Hadits karya Prof. Dr. H. Nasaruddin (2014), kafir dzimmi berhak hidup aman dan nyaman di wilayah kekuasaan Islam. Mereka juga memiliki hak-hak dan kewajiban yang hampir sama dengan kaum Muslimin lainnya.
Di negara Islam, kafir dzimmi wajib membayar jizyah (pajak) kepada pemerintah setempat. Dalam kesehariannya, golongan orang kafir ini tidak boleh diperangi, dihina, ataupun diusik keberadaannya.
Umat Muslim tetap harus menerapkan sikap toleransi kepada kafir dzimmi. Bagaimana kedudukan kafir dzimmi dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.
Kedudukan Kafir Dzimmi dalam Islam
Secara harfiah, kafir dzimmi adalah orang-orang kafir yang hidup berdamai dengan umat Islam. Meski tidak memiliki iman yang utuh, mereka tetap digolongkan sebagai kelompok kafir kitabi.
Umumnya, sebagian kafir dzimmi menganut paham monoteisme. Mereka mengakui keesaan Tuhan, kemutlakan, ketakterhinggaan,serta kesempurnaan-Nya dengan benar.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa nash disebutkan bahwa kafir dzimmi berasal dari kaum ahli kitab, yakni umat Yahudi dan Nasrani. Menurut ketentuannya, mereka diwajibkan membayar jizyah dan menaati peraturan yang berlaku di wilayah setempat.
Mengutip buku Indahnya Indahnya Syariat Islam karya Syaikh Ali Ahmad Jurjawi (2013), kafir dzimmi harus dilindungi jiwa dan hartanya. Mereka berhak diperlakukan baik serta mendapatkan sedekah dari umat Muslim.
Dengan bersedekah, umat Muslim bisa memberikan pemahaman tentang betapa indahnya agama Islam itu sendiri. Sehingga, kafir dzimmi bisa menaruh simpati pada agama Islam dan tertarik untuk menganutnya.
Dalam Kitab Al-Bada’i disebutkan bahwa sedekah kepada kafir dzimmmi adalah sebuah jalan kebajikan. Sehingga, umat Muslim diperintahkan untuk melakukannya. Allah SWT berfirman:
ADVERTISEMENT
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)
Secara zhahir, ayat ini menunjukan kebolehan memberikan zakat kepada kafir dzimmi dan orang miskin. Dasarnya adalah hadits Mu'adz yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:"Pungutlah zakat dari orang-orang kaya mereka untuk diberikan kepada yang miskin."
Meski begitu, umat Muslim tidak dibolehkan untuk memberikan sedekah atau zakat kepada kafir harbi. Sebab, harta tersebut bisa jadi disalahgunakan oleh kafir harbi untuk memerangi umat Islam.
Biasanya, kafir harbi senang memecah-belah orang mukmin. Mereka bekerja sama dengan orang-orang yang telah memerangi agama Allah SWT dan Rasul-Nya sejak dulu.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, kafir harbi senantiasa menolak kebenaran dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Mereka cenderung menutup-nutupi kebenaran, menolak, menentang, serta mendustakan ajaran Islam.
(MSD)