Pengertian Mampu dalam Syarat Wajib Haji yang Harus Dipenuhi Umat Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
25 Oktober 2021 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ka'bah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ka'bah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa. Umat Muslim yang telah memenuhi persyaratan alias mampu wajib melaksanakan ibadah ini.
ADVERTISEMENT
H. Halik Lubis menjelaskan dalam buku Tuntunan Lengkap Wajib & Sunnah Haji dan Umrah, syarat mampu dalam pelaksanaan ibadah haji ini ditegaskan Allah SWT dalam salah satu ayat yang berbunyi:
وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. Ali Imran: 97)
Selain ayat di atas, terdapat pula dalil hadits yang menerangkan bahwa orang yang melaksanakan haji harus seseorang yang mampu. Rasulullah bersabda, “Seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya: Ya Rasulullah, hal-hal apa saja yang mewajibkan haji? Beliau menjawab: Punya bekal dan tanggungan." (HR. Tirmidzi)
ADVERTISEMENT
Lantas, apa pengertian mampu dalam syarat wajib haji ini? Simak jawabannya melalui uraian berikut ini.

Pengertian Mampu dalam Syarat Wajib Haji

Illustrasi Haji. Foto: Pixabay
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah oleh Ahmad Sarwat, para ulama merinci tentang kriteria mampu dalam melaksanakan ibadah haji ke dalam beberapa hal, antara lain:
Maksud dari mampu secara fisik adalah orang tersebut harus dalam kondisi kesehatan yang prima. Sebab, ibadah haji sangat membutuhkan fisik yang kuat karena harus berjalan ke berbagai tempat.
Syarat mampu (istitha'ah) dalam melaksanakan ibadah haji selanjutnya adalah mampu dalam masalah finansial. Seseorang dianggap punya bekal apabila orang itu punya harta. Sebaliknya, kalau tidak punya harta, berarti dia tidak memiliki bekal.
ADVERTISEMENT
Seseorang dianggap mampu secara finansial apabila dapat mencukupi biaya perjalanan, bekal makanan selama perjalanan, pakaian, biaya hidup selama di Tanah Suci, dan biaya untuk perjalanan kembali.
Selain itu, seseorang itu juga harus menjamin kehidupan keluarganya yang ditinggalkan di rumah.Mulai dari biaya untuk makan, minum, pakaian, dan rumah tempat tinggal buat keluarga di Tanah Air.
Rasulullah SAW berpesan yang artinya, “Cukuplah seseorang berdosa dengan meninggalkan tanggungan nafkah.” (HR. Abu Daud, Al-Hakim)
Dalam melaksanakan ibadah haji, seseorang harus dalam kondisi yang aman dan kondusif. Itu alasan mengapa pemerintah Arab Saudi sempat menutup kunjungan untuk beribadah haji demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Di masa Rasulullah SAW pun sempat ada momen di mana beliau beserta 1.500 jemaah haji menunda pelaksanaan ibadah haji karena diadang Khalid bin Walid yang saat itu masih musyrik, bersama pasukan Mekkah dengan senjata lengkap. Rasulullah dan para jemaah yang telah menempuh perjalanan jauh pun terpaksa kembali ke Madinah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kedua peristiwa di atas, maka hukum secara fikih, kondisi keamanan merupakan salah satu bagian dari syarat kemampuan ibadah haji.
(NDA)